//
PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS PENCETAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN TABLOID TABANGUN ACEH PADA BAPPEDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FIRDAUS - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa/i Ekonomi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan telah mendapatkan bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya. Laporan Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui observasi (pengamatan), wawancara dan melakukan penelitian langsung pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 yang dilakukan pada BAPPEDA Aceh. BAPPEDA merupakan kantor dinas yang terbentuk dengan struktur organisasi tatakerja, kedudukan dan fungsi untuk menyikapi pelaksanaan pembangunan daerah secara menyeluruh. Badan ini tidak hanya sebagai badan pembantu Gubernur dalam memberi pertimbangan menyusun perencanaan pembiayaan dan pembangunan daerah, bahkan menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan mengkoodinasikan seluruh kegiatan perencanaan pembangunan dalam Provinsi Aceh. Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh ada beberapa jenis pajak Penghasilan yang dipotong selain Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pencetakan dan Pendistribusian Tabloid Tabangun Aceh. Pencetakan dan Pendistribusian Tabloid ini diartikan sebagai pembiayaan atas penyerahan barang dari rekanan dalam melakukan suatu kegiatan. Atas penyerahan barang yang telah diberikan tersebut maka dipotong Pajak Penghasilan 22. BAPPEDA menyetor pajak yang terutang di Bank Aceh dengan menggunakan SSP dan daftar bukti pemungutan. BAPPEDA Aceh setelah menyetor Pajak yang terutang tersebut BAPPEDA juga melapor dengan menggunakan SPT masa sebelum 20 hari masa Pajak berakhir.Penerapan perpajakan yang dilakukan oleh BAPPEDA Aceh sudah sesuai denganperaturan perpajakan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS PENGGUNAAN KATA PADA JUDUL BERITA TABLOID TABANGUN ACEH (Ratna Juwita, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |