//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA(OUTSOURCING) BERKAITAN DENGAN UPAH MINIMUM REGIONAL PADA PT LAFARGE CEMENT INDONESIA(Studi Kasus di Kabupaten Aceh Besar) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rahmadin Putra Pasaribu - Personal Name |
---|---|
Subject | LABOR LAW OUTSOURCING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak untuk kemanusiaan. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap pekerja khususnya pekerja outsourcing yang masih mendapatkan upah di bawah standar upah minimum, sebagaimana yang terjadi pada sebagian pekerja outsourcing di PT Lafarge Cement Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di PT Lafarge Cement Indonesia dalam pemenuhan upah yang layak, faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya upah pekerja outsourcing di PT Lafarge Cement Indonesia dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pekerja ousourcing di PT Lafarge Cement Indonesia untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja dalam pemenuhan upah yang layak. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada sebagian pekerja outsosurcing yang belum diberikan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengusaha tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum yang ditentukan oleh Pemerintah Propinsi Aceh. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya upah pekerja outsourcing di PT Lafarge Cement Indonesia disebabkan karena perusahaan menggunakan standar upah minimum tahun 2012, dan tingginya biaya produksi perusahaan outsourcing, selain itu pekerja outsourcing juga mengalami kesulitan dalam mencari pekerja lain, serta kurangnya pemahaman pekerja outsourcing mengenai standar upah minimum regional. Upaya yang dilakukan pekerja menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengadakan perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan maka diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Disarankan kepada pengusaha outsourcing agar menghormati hak-hak pekerja serta melakukan pembayaran upah yang layak kepada pekerja. Kepada pekerja outsourcing agar memahami peraturan mengenai hak-hak dasar sebagai pekerja serta mengetahui prosedur dalam penyelesaian sengketa kerja. Kepada pihak Dinas Tenaga Kerja agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran upah minimum dan juga disarankan untuk memberikan penyuluhan kepada pekerja mengenai hak-hak pekerja dan upaya-upaya yang dapat ditempuh apabila terjadinya sengketa kerja. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN JASA OUTSOURCING ANTARA PT. PERTA ARUN GAS DENGAN PT. PAYOENG NANGGROE PASE (SUATU PENELITIAN DI LHOKSEUMAWE) (RONNY AULIA RIZKY , 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |