//
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SUPIR ANGKUTAN BARANG KHUSUS YANG TIDAK MEMARKIRKAN KENDARAANNYA DITERMINAL YANG TELAH DISEDIAKAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | APRIZA WANA LESTARI - Personal Name |
---|---|
Subject | ROAD TRANSPORTATION-LAW DRIVER TERMINAL |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan APRIZA WANA LESTARI, 2013 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SUPIR ANGKUTAN BARANG KHUSUS YANG TIDAK MEMARKIRKAN KENDARANYA DI TERMINAL YANG TELAH DISEDIAKAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,53),pp.,tabl.,bibl (Tarmizi S.H., M.Hum) ABSTRAK Pasal 162 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, kendaraan bermotor angkutan barang khusus wajib memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah ditetapkan. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 305 pada Undang-Undang yang sama yakni, dipidana dengan pidana kurungan palimg lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (lima ratus riburupiah). Namun dalam kenyataanya masih banyak supir angkutan barang khusus yang memarkirkan kendaraanya pada tempat-tempat umum. Tujuan penulisan untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 162 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, usaha yang ditempuh oleh penegak hokum dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan hambatan dalam melakukan pencegahan tersebut. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, diketahui hakim menjatuhkan pidana denda kepada para pelaku pelanggaran. Menurut pandangan hakim pidana denda lebih mudah di jalankan dan dapat memberikan efek jera. Sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim lebih rendah jika dibandingkan dengan ancaman sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan. Usaha yang di tempuh oleh penegak hukum dalam mencejah terjadinya pelanggaran yaitu dengan mengadakan penyuluhan, sosialisasi, penegakan hukum, dan penyitaan dokumen perjalana. Hambatan dalam melakukan pencegahan pelanggaran tersebut ialah kurangnya kesadaran hukum baik supir angkutan barang khusus maupun oknum aparat hukum itu sendiri. Disarankan kepada hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar dapat menjatuhkan sanksi yang berat kepada supir angkuta barang khusus yang melanggar Pasal 162 ayat (1) huruf c, dan kepada dinas terkait agar dapat melakuka penyuluhan tentang pentingnya kesadaran hukum lebih intensif lagi baik kepada supir angkutan barang khusus maupun aparatur penegak hukum itu sendiri. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERANCANGAN TERMINAL TIPE B KOTA BANDA ACEH (ALFIA RAHMAD SAPUTRA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |