//
PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PPAT DI KABUPATEN LANGKAT |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AYU TAMALA - Personal Name |
---|---|
Subject | PRIVATE LAW PROPERTY LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK AYU TAMALA 2017 PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN LANGKAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,66 ), pp, bibt. (Prof. Dr. Ilyas Ismail, S. H,. M. Hum) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) menyatakan: “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftaran yang dimaksud bertujuan agar tercapainya kepastian hukum bagi jaminan ataupun kreditur jika sewaktu-waktu debitur cidera janji (wanprestasi). Pendaftaran ini diberikan batas waktu oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 13 ayat (2) UUHT Jo Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Pelaksanaan pendaftaran APHT oleh pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Langkat belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 3606 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan melampaui batas waktu yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT di Kabupaten Langkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, penyebab terjadinya keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT dan akibat hukum apabila pendaftaran APHT yang dilaksanakan setelah lewat jangka waktu. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dijelaskan bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan terdiri atas dua tahap yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan dihadapan PPAT dan tahap pendaftaran Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT di Kabupaten Langkat disebabkan oleh keterlambatan pengecekan sertifikat hak atas tanah Oleh PPAT, keterlambatan pengembalian berkas APHT oleh kreditur, PPAT menunggu APHT sampai sejumlah tertentu,pada saat cek bersih tanah, data fisik dan data yuridis belum ada di kantor pertanahan. Oleh karena itu timbul akibat hukum yang berlaku kepada PPAT dan juga Kreditur. Pemerintah dapat membuat satu peraturan baru yang lebih tegas yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini PPAT dan BPN yang merupakan lembaga negara yang bertanggungjawab terhadap semua proses pelayanan terkait dengan pertanahan di Indonesia. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN COVER NOTE NOTARIS/PPAT SEBAGAI BUKTI PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN (MARFARIZAL, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |