//

PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PPAT DI KABUPATEN LANGKAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AYU TAMALA - Personal Name
SubjectPRIVATE LAW
PROPERTY LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK AYU TAMALA 2017 PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN LANGKAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,66 ), pp, bibt. (Prof. Dr. Ilyas Ismail, S. H,. M. Hum) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) menyatakan: “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftaran yang dimaksud bertujuan agar tercapainya kepastian hukum bagi jaminan ataupun kreditur jika sewaktu-waktu debitur cidera janji (wanprestasi). Pendaftaran ini diberikan batas waktu oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 13 ayat (2) UUHT Jo Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Pelaksanaan pendaftaran APHT oleh pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Langkat belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 3606 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan melampaui batas waktu yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT di Kabupaten Langkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, penyebab terjadinya keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT dan akibat hukum apabila pendaftaran APHT yang dilaksanakan setelah lewat jangka waktu. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dijelaskan bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan terdiri atas dua tahap yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan dihadapan PPAT dan tahap pendaftaran Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT di Kabupaten Langkat disebabkan oleh keterlambatan pengecekan sertifikat hak atas tanah Oleh PPAT, keterlambatan pengembalian berkas APHT oleh kreditur, PPAT menunggu APHT sampai sejumlah tertentu,pada saat cek bersih tanah, data fisik dan data yuridis belum ada di kantor pertanahan. Oleh karena itu timbul akibat hukum yang berlaku kepada PPAT dan juga Kreditur. Pemerintah dapat membuat satu peraturan baru yang lebih tegas yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini PPAT dan BPN yang merupakan lembaga negara yang bertanggungjawab terhadap semua proses pelayanan terkait dengan pertanahan di Indonesia.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGGUNAAN COVER NOTE NOTARIS/PPAT SEBAGAI BUKTI PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN (MARFARIZAL, 2020)

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK (MUYASSAR, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (FAJRIATUL TIVANI HARIDHY, 2019)

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG SIGLI (Ria Rizki, 2018)

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (TEUKU ARIE AZHARI, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy