//
INKONSISTENSI PENGGUNAAN PASAL 28 I AYAT (1) UUD 1945 PADA PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN PIDANA MATI KASUS NARKOTIKA (Analisis Putusan No. 38PK/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 39PK/Pid.Sus/2011) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KAUSAR YOVANDI - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW DEAD NORCOTICS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK KAUSAR YOVANDI, INKONSISTENSI PENGGUNAAN PASAL 28 I AYAT (1) UUD 1945 PADA PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN PIDANA MATI KASUS NARKOTIKA (Analisis Putusan No. 38PK/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 39PK/Pid.Sus/2011) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54), pp., bibl., (Dr. MOHD DIN, S.H., M.H.) Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Sehingga dalam putusan No.39PK/Pid.Sus/2011 pasal ini dipakai dan dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa bandar narkoba dari pida mati. Sementara dalam putusan No.38PK/Pid.Sus/2011 pasal ini tetap muncul pada pertimbangan namun dibatasi dengan Pasal 10 KUHP dan menyatakan pidana mati masih berlaku untuk diterapkan didalam hukum positip Indonesia, Kedua putusan tersebut diadili oleh hakim yang sama. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan penggunaan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 dalam putusan pidana mati kasus narkotika dan bagaimana persepsi dari para akdemisi tentang putusan pidana mati dalam kasus narkotika dan penggunaan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library research). Data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, teori-teori hukum, serta tulisan ilmiah lainnya. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penggunaan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 dalam putusan No.39PK/Pid.Sus/2011 dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari pidana mati. Hakim menyatakan bahwa pidana mati melanggar konstitusi khususnya Pasal 28 I UUD 1945 yang mengatur tentang hak hidup. Sedangkan dalam putusan No.38PK/Pid.Sus/2011 meskipun Pasal 28 I UUD 1945 tetap ada pada pertimbangan namun dibatasi dengan Pasal 10 KUHP, sehingga pidana mati masih dapat dipertahankan untuk diterapkan kepada terdakwa. Menurut para akademisi tentang kedua putusan tersebut sudah menjadi kewenangan dan kebebasan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana bagi terdakwa. Seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman. Tapi tidak kurang pentingnya, agar putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Disarankan kepada aparat penegak hukum (hakim) seharusnya konsisten dalam memahami makna dasar yang terkandung dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak berubah-ubah terkait dengan pidana mati sesuai dengan putusan MK No.2-3/PUU/2007. Penerapan sanksi pidana mati masih harus dilakukan secara spesifik dan selektif. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM PUTUSAN KASUS NARKOTIKA
(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (FAKHRULLAH, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |