//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004/PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang risqi juanda - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RISQI JUANDA, 2017 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR : 02/PDT. G/2004 /PN.MBO TENTANG KEKUATAN SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,59) pp., bibl., Muzakkir Abubakar, S.H., S.U. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan Pokok-pokok Agraria menentukan bahwa terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah maupun menurut ketentuan undang-undang menurut cara dan syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.Walaupun mengenai hak milik dan kepemilikan telah diatur dalam UUPA, namun dalam masyarakat tetap terjadi sengketa, khususnya yang menyangkut kepemilikian tanah milik. Hal ini sebagaimana yang terjadi sengketa hak milik atas tanah yang termuat dalam perkara Nomor : 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo tentang sengketa hak milik dan kekuatan sertifikat sebagai alat bukti. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam memutuskan perkara Nomor : 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo yang tidak menerima sertifikat sebagai alat bukti yang sah dan analisis putusan Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam kaitannya dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo. Data dikumpulkan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor : 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo adalah mengenai kekuatan sertifikat sebagai alat bukti yang sah, bahwasanya dengan bukti-bukti yang kuat diajukan oleh para penggugat dapat menyingkirkan sertifikat para tergugat di persidangan, karena alat bukti yang diajukan para terggugat tidak sekuat bukti para penggugat. Disarankan kepada tergugat agar lebih teliti dalam melaksanakan pembuatan suatu surat hak milik tanah yang berupa sertifikat, agar supaya tidak terjadi kekeliruan kepemilikan atas objek tanah dan bagi pejabat yang mengeluarkan surat atau sertifikat tanah harus lebih teliti supaya tidak terjadi kesalahan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi pihak tergugat telah menyelesaikan sengketa di persidangan hingga selesai berdasarkan aturan hukum yang sebenarnya, selanjutnya diharapkan kepada hakim dalam memberikan putusan dapat mewujudkan tujuan hukum dan mencerminkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR : 10/PDT/2012/PT-BNATENTANG KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT (SISI, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CALANG NOMOR : 02/PDT.G/2015/PN.CAG, TENTANG ALAT BUKTI FOTOKOPI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (Yuli Anggriani, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Cut Sylvianiansyah, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3002 K/PDT/2015 TENTANG PENGAKUAN AKTA AUTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (Ulfa, 2018)

PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 189/PDT.P/PN-LSM) (FARAH DIBA ANGGRAINI, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy