//

PERBANDINGAN HUKUM EUTHANASIA DI INDONESIA DAN BELANDA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Mirza Juwanda - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Mirza Juwanda, 2017 PERBANDINGAN HUKUM EUTHANASIA DI INDONESIA DAN BELANDA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,50),pp.,bibl.,app. Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Belanda sendiri mengatur eutahanasia dalam Pasal 2 Wet van 12 April 2001 Wet toetsing levensbeeindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding atau Undang-Undang mengenai Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan Pengecualian terhadap Ketentuan Pidana dan Undang-Undang tentang Kremasi dan Penguburan, yang mendekriminalisasi euthanasia terhadap pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Tata Cara Pelaksanaan Euthanasia. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang pengaturan euthanasia dalam hukum positif Belanda dan Indonesia dan untuk menjelaskan syarat yang diterapkan Indonesia terkait pelaksanaan eutanasia. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder berupa teori-teori dan konsep yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-perundangan, dan karya ilmiah lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang euthanasia dalam hukum positif Belanda diatur dalam Pasal 2 Wet van 12 April 2001 Wet toetsing levensbeeindiging op verzoek en hulp bij zelfdoding atau Undang-Undang mengenai Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan Pengecualian terhadap Ketentuan Pidana dan Undang-Undang tentang Kremasi dan Penguburan di dalam Bab II tentang Tata Cara Pelaksanaan Euthanasia. Pengaturan tentang euthanasia dalam hukum positif di Indonesia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantuim dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM, namun KUHP sendiri mutlak melarang praktik euthanasia. Syarat yang digunakan Indonesia terkait pelaksanaan euthanasia tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif, namun diatur atau diakui secara implisit dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM. Disarankan kepada pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai euthanasia di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami hukum positif Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Belanda dengan memberlakukan wet 12 April dan disarankan untuk perhatian yang lebih terhadap beberapa hal terkait praktik euthanasia di Indonesia, di antaranya, Pengakhiran perawatan medis karena kematian batang otak, Pengakhiran hidup akibat keadaan darurat (overmacht). Pasal 344 KUHP, menghentikan perawatan medis yang tidak berguna, dan pasien menolak dilakukannya perawatan sehingga dokter tidak berhak melakukan tindakan apapun.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS MUTU SORBET DENGAN PERBANDINGAN JENIS BUAH (TERONG BELANDA DAN BIT) DAN KONSENTRASI CARBOXY METHYL CELLULOSE (CMC) SEBAGAI BAHAN PENSTABIL (NANDA SUPRIANA, 2016)

DAYA TERIMA KONSUMEN TERHADAP PEMBUATAN DODOL TERUNG BELANDA (CYPHOMANDRA BETACEA) (Safriani, 2018)

PERUBAHAN FONOLOGI KOSAKATA SERAPAN BAHASA BELANDA DALAM BAHASA INDONESIA (Nadya Fitri Lestari, 2016)

PENGARUH PEMIKIRAN TEUNGKU CHIK KUTA KARANG TERHADAP PERANG BELANDA DI ACEH 1873-1912 (MARJAN FITRA, 2017)

KOTA JUANG: BIREUEN MASA REVOLUSI KEMERDEKAAN 1945-1949 (M.YUSRIZAL, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy