//
GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DILLA AGUSTIMASNA - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW DEFAMATION - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Dilla Agustimasna, 2017 GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK (Suatu Penelitian Di Wilayah HukumPolresta Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 72) pp.,bibl.,tabl. Mukhlis, S.H, M.Hum Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) menyebutkanbahwa“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”. Peraturan Kepala Kepolisian Repubik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana dalam Pasal 15 angka 5 menyebutkan adanya upaya gelar perkara dalam proses penyelidikan.Dengan dilaksanakannya gelar perkara dapat membantu mencari titik terang dalam pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh Kepolisian.Namun kenyataannya di Polresta Banda Aceh masih ditemukan berbagai hambatan pelaksanaan gelar perkara sehingga berdampak pada sulit menemukan titik terang pada suatu kasus. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan gelar perkara pada tindak pidana pencemaran nama baik, hambatan dalam,dan pelaksanaan upaya gelar perkara pada tindak pidana pencemaran nama baik. Data diperoleh melaluipenelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-Undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya gelar perkara terhadap tindak pidana pencemaran nama baik selalu dilakukan jika tidak ada titik temu, dan belum cukup bukti dalam menemukan suatu titik terang. Hambatan dari pelaksanaan gelar perkara adalah Pertama, faktor manusia, faktor perkaranya, faktor waktu, faktor masyarakat dan faktor penegak hukumnya. Upaya yang dilakukan untuk melakukan gelar perkara yaitu untuk mencegah terjadinya praperadilan, untuk memantapkan penerapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sebagai wadah komunikasi antar penegakan hukum dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara. Diharapkan agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan gelar perkara diperlukan adanya kerjasama yang baik antara para pihak yang terlibat.Diharapkan para penegak hukum, disini pihak kepolisian lebih optimal dalam melakukan tugasnya, tidak hanya melakukan gelar perkara ketika terdapat ketidak yakinan penyidik terhadap kasus tersebut, namun gelar perkara dapat dilakukan terhadap semua kasus agar nantinya tidak ada kekurangyakinan para penyidik dalam melimpahkan kasusnya ke tingkat Kejaksaan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (Yudi Amriyanto, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |