//

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRODUKSI AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KESEHATAN MENURUT PERMENKES NOMOR.492/MENKES/PER/IV/2010 (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nadia Ardani - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NADIA ARDANI PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRODUKSI AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KESEHATAN MENURUT PERMENKES NOMOR.492/Menkes/PER/IV/2010 (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (vi.69), pp, bibl, app. (YUNITA, S.H., LL.M.) Pasal 3 Permenkes No.492/Menkes/PER/IV/2010 menjelaskan bahwa air yang memenuhi kualitas air minum yang aman bagi kesehatan secara garis besar dapat digolongkan dalam empat syarat yaitu syarat fisik, kimia, bakteriologis, dan radioaktif. Tetapi dalam kenyataannya berdasarkan data dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terdapat indikator bahwa ada pelaku usaha AMDK di Kabupaten Aceh Besar yang belum melakukan pengujian harian untuk pengujian Angka Lempeng Total (ALT) dan Bakteri Coliform pada AMDK yang diproduksinya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha masih memproduksi AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan, perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap pelaku usaha AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang memproduksi AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan menurut Permenkes No.492/Menkes/PER/IV/2010. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor yang menyebabkan pelaku usaha masih memproduksi AMDK yang tidak memenuhi standar kesehatan menurut Permenkes karena faktor ekonomi, pengetahuan dan kesadaran hukum. Bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan langsung, pemeriksaan rutin pada setiap sarana AMDK, sosialisasi, pembinaan dan pencabutan izin usaha. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Disarankan kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha harus memenuhi segala peraturan yang berlaku, Pemerintah harus terus meningkatkan perannya dalam pengawasan dan memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal, masyarakat selaku konsumen apabila menemukan AMDK yang tidak layak konsumsi segera melaporkan kepada Pemerintah maupun Lembaga terkait.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UJI BAKTERIOLOGIS AIR MINUM DALAM KEMASAN YANG BEREDAR DI KOTA BANDA ACEH (Asnita Ulfa, 2014)

UJI BAKTERI COLIFORM FECAL PADA AIR MINUM DALAM KEMASAN GELAS YANG DIPASARKAN DI BANDA ACEH (Dwiky Arief Darma, 2016)

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT AIR MINUM ISI ULANG YANG MENGANDUNG BAKTERI ESCHERICHIA COLI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTA MALAKA, KABUPATEN ACEH BESAR) (ASHABUL JANNAH, 2019)

HUBUNGAN HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM DENGAN KUALITAS AIR MINUM ISI ULANG DI KECAMATAN SYIAH KUALA (Riana Maya Sari, 2017)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR MUTU AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (Sari Ramadhana, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy