//

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Alfian - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
LAW ENFORCEMENT - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Alfian, 2017 Nursiti, S.H., M.Hum Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di Kota Banda Aceh perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ustad. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak ialah faktor karena adanya kesempatan, pengaruh teknologi, kelalaian orang tua, tempat kejadian perkara serta faktor psikologis pelaku. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ustad sama seperti proses hukum yang dijalani oleh para pelaku tindak pidana lainnya karena pada dasarnya semua sama dihadapan hukum, proses tersebut meliputi dari laporan korban, penyidikan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan ialah melakukan rehabilitasi, tidak mempublikasi identitas korban, memberikan jaminan keselamatan, memberikan akses informasi. Disarankan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan lebih terhadap anak tersebut karena orang yang dianggap mampu dipercaya bisa menjadi salah satu pelaku tindak pidana pencabulan, kepada pihak kepolisian agar menindak para pelaku dengan hukuman yang tegas agar memberikan efek jera serta perlindungan hukum terhadap anak diberikan secara tepat dan cepat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Nurmala Sari, 2017)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy