//
SANKSI KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FITRAH MAIYUZAR - Personal Name |
---|---|
Subject | CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW SEX CRIMERS - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”. Namun kejahatan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak. Oleh karena itu pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (7) Undang-undang ini mengatur tentang penambahan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual berupa tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi kebiri dalam tujuan pemidanaan restorative justice. Menjelaskan penyebab sanksi kebiri diperlukan sebagai hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual serta penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak di tinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library research). Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari kitab undang-undang hukum pidana, peraturan perundang-undangan, buku, artikel dan tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak dalam hukum positif dapat dilakukan melalui upaya preventif dengan melakukan penyuluhan hukum, penyuluhan keagamaan, pengawasan orang tua terhadap anak, pendidikan seks usia dini pada jalur pendidikan formal dan informal, serta jalur kelompok bermain. Upaya represif berupa pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Islam untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak dengan penerapan dan penetapan hukum rajam (di lempari batu), jilid (di cambuk) dan hukuman ta’zir. Sanksi kebiri tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Restorative Justice jika dilihat dari korban karena tujuan sanksi kebiri adalah untuk membuat pelaku jera bukan pada pemulihan kerugian, tetapi dari masyarakat sanksi kebiri dapat mengembalikan keadaan semula karena pelaku kejahatan seksual tidak dapat mengulangi kehajatannya selama menjalani hukuman. Penyebab sanksi kebiri dibutuhkan adalah karena kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan, korban kejahatan semakin banyak tetapi pelaku tidak jera. Disarankan kepada kepada pemerintah dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya terfokus pada pembalasan dan penjeraan terhadap pelaku saja, tetapi juga hak-hak anak sebagai koban kejahatan seksual juga harus dipenuhi dengan rehabilitasi dan ganti kerugian. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PENETAPAN DIVERSI HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA) (Naungan Harahap, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |