//
KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Marzuki - Personal Name |
---|---|
Subject | LEGISLATION (LAWS AND STATUTES) |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI Marzuki Husni 2 Mujibussalim ABSTRAK 1 3 Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah Instansi pemerintah yang bertugas melakukan Pembinaan Sistem Hukum Nasional secara terpadu dan komprehensif sejak dari perencanaan sampai analisis dan evaluasi peraturan Perundang-undangan. Hasil dari program dan kegiatan BPHN diarahkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional yang meliputi pembangunan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Pasal 21 ayat (4) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menyatakan “Penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”, masalah pokok penelitian ini (1) Apakah Kedudukan BPHN sudah sesuai dengan fungsi sebagai lembaga Legislasi Nasional? (2) Bagaimana wewenang BPHN sebagai lembaga legislasi Nasional dalam menjalankan fungsi legislasi? (3) Apa akibat hokum terhadap fungsi legislasi yang tidak sesuai dengan aturan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan BPHN dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui serta menjelaskan akibat hukum yang dihadapi BPHN dalam menjalankan fungsi Legislasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai salah satu peraturan perundang-undangan menurut Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 yang merupakan aturan hukum yang bersifat mengatur (regelling) dalam menjalankan tugasnya mengalami perubahan menyusul amandemen UDD 1945 dalam kewenangan, kedudukan, tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. BPHN adalah Instansi pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan hukum nasional secara terpadu dan konperehensif. Keberadaan Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Akibat hukum terhadap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang muncul dalam perkembangan menjalankan fungsi legislasi dengan harus memperhatikan letak dan posisi dari harmonisasi dan sinkronisasi. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional yangmerupakan instansi pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu konperehensif untuk terus melakukan langkahlangkah strategis dalam pembangunan hukum nasional. Disaran kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 maka keberadaan program legislasi nasional baik dari segi wewenang, kedudukan serta fungsi dan tugas lebih dibebankan kepada DPR. Lanhkah ini diharapakan dapat mendukung terwujudnya pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Fungsi Legislasi | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Marzuki, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |