//

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH KHAMAR DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH TENGGARA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIDUWAN - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Pasal 15 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengancam para peminum khamar dengan ‘uqubat hudud cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali. Namun kenyataannya, yang terjadi di Aceh Tenggara masih banyak ditemukan kasus peminum khamar yang perkaranya diselesaikan dengan penyelesaian adat. Tujuan penulisan tugas skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab masih banyaknya peminum khamar, menjelaskan usaha yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara dalam penertiban pelanggaran jarimah khamar, serta menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara dalam menegakkan ketentuan jarimah khamar. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian lapangan ditemukan bahwa faktor penyebab masih banyaknya peminum khamar di Aceh Tenggara adalah masyarakat Suku Batak (Non-muslim) di Aceh Tenggara menganggap minuman tuak adalah jenis minuman adat, anggapan bahwa tuak bukan jenis dari jarimah khamar, serta tuak memberikan manfaat bagi kesehatan mereka. Usaha dalam penertiban pelanggaran jarimah khamar adalah, melakukan sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan rapat dengan para tokoh adat dan tokoh ulama, serta melakukan pola pembinaan. Hambatan yang dihadapi adalah akan menimbulkan konflik yang lebih besar, adanya penolakkan dari masyarakat dengan alasan tuak adalah minuman adat. Disarankan agar adanya suatu penelitian kadar dari alkohol minuman tuak agar masyarakat mengetahui secara pasti berapa kadar alkohol yang terkandung di dalam minuman tuak.Sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dilakukan secara berkala dan juga disarankan agar pada saat peenegakkan Jarimah Khamar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH MAISIR DI WILAYAH HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DANWILAYATULHISBAH GAYO LUES (Sabri Molisi, 2019)

RASIONALISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH SESUAI DENGAN PERAN DAN FUNGSINYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (RIZKI YULIANDA, 2017)

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MINUMAN TUAK YANG DIATUR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM) (Ahmad Ari Sambo, 2017)

PENGARUH PENGAWASAN PIMPINAN DAN KOMPENSASI TERHADAP MOTIVASI DAN DISIPLIN KERJA SERTA DAMPAKNYA PADA PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KOTA BANDA ACEH (Kiki Putri Amelia, 2018)

PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN QANUN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH TIMUR (M ALRAFDI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy