//
PENGATURAN HUKUM TERHADAP LINTAS PESAWAT ASING DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | CUT MIFTAHUL JANNAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pengaturan mengenai Hak Lintas Pesawat Asing di atas wilayah kedaulatan negara lain telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut). Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan hak-hak dan kewajiban bagi kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan lintas di atas wilayah kedaulatan negara lain dengan mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban dari negara yang dilintasinya tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keutuhan suatu negara yang wilayah udaranya dilintasi oleh pesawat asing. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pengaturan hukum terhadap lintas pesawat asing di atas alur laut kepulauan Indonesia, dilihat dari pengaturannya dalam hukum internasional dan penerapannya dalam hukum nasional negara kepulauan. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian yang dilaksanakan berdasarkan asas-asas hukum bagi ketentuan-ketentuan internasional mengenai hak dan izin lintas pesawat udara asing di atas negara kepulauan khususnya ketentuan dalam hukum internasional dan pengaturannya dalam hukum nasional negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan, membaca, mempelajari, serta menganalisis konvensi-konvensi internasional, peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, makalah, media massa, artikel, dan berbagai dokumen lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, hak-hak dan kewajiban pesawat asing dalam melaksanakan lintas alur laut kepulauan telah diatur dalam Konvensi UNCLOS 1982, Konvensi Chicago 1944, dan juga telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan. Kemudian bentuk-bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh negara kepulauan dalam mengatasi pesawat asing yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan dengan shadowing (membayangi), interception (mengusir), dan apabila tidak dipatuhi maka negara kepulauan dapat melakukan tindakan memaksa seperti force down mendarat paksa dan use of force (penghancuran) sesuai dengan hukum yang berlaku. Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah dapat lebih memperhatikan dan lebih cepat dalam penanganan penerbangan non schedule (tidak berjadwal) yang tidak melapor di Flight Information Region (FIR) Indonesia. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELANGGARAN PESAWAT DORNIER 328 DI WILAYAH UDARA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DANRN HUKUM NASIONAL INDONESIA (Muhammad Reza Pahlepi, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |