//

UPAYA POLISI KEHUTANAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN DIKAWASAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN GAYO LUES)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Yusup - Personal Name
SubjectLAW ENFORCEMENT
CRIMINAL COURTS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD YUSUP. UPAYA POLISI KEHUTANAN DALAM 2017 MENCEGAH TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN GAYO LUES Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,60), pp.,bibl.,tabl. (M. Iqbal, S.H., M.H) Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Namun kenyataannya dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan kurang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan dikawasan Hutan Lindung Kabupaten Gayo Lues. Menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan oleh Polisi Kehutanan. Data dalam penulisan skripsi ini diproleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memproleh data yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat para sarjana, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memproleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan sudah dilaksanakan dengan baik.Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pencegahan kurangnya jumlah petugas, kurangnya fasilitas pendukung seperti kendaraan Oprasional dan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan upaya pencegahan sehingga tidak memungkinkan jika para petugas membuat program pencegahan tanpa adanya anggaran dana, serta dengan keterbatasan sumberdaya manusianya masih sangat rendah sementara tingkat kejahatan semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Disarankan agar Pemerintah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana perusakan hutan, meningkatkan jumlah petugas Polisi Kehutanan. Meningkatkan anggaran dana untuk upaya pencegahan serta meningkatkan mutu atau sumberdaya manusia dibidang kehutanan. Kepada aparat penegak hukum agar menegakan hukum dengan seadil-adilnya kepada pelaku kejahatan. Kepada Polisi Kehutanan agar meningkatkan patroli rutin kedalam kawasan, menjalin kerjasama atau koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN SEKTOR PERTANIAN TERHADAP PEREKONOMIAN DI KABUPATEN GAYO LUES (DENGAN PENDEKATAN SHIFT SHARE DAN LOCATION QUOTIENT) (Afif Fulhaq, 2019)

ANALISIS KAWASAN BUDIDAYA BERDASARKAN TATA GUNA HUTAN KESEPAKATAN TERHADAP POLA RUANG DAN PENGGUNAAN LAHAN (RACHMATUL RIZKI, 2019)

IDENTIFIKASI DAN KEANEKARAGAMAN BURUNG DI HUTAN PINING KABUPATEN GAYO LUES DALAM KAWASAN EKOSISTEM LEUSER (Zurfika Ramayanti, 2020)

TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN LINDUNG BEUTONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (FITRIA ULJA, 2019)

ANALISIS PENGGUNAAN PANTUN DALAM BUDAYA MASYARAKAT GAYO LUES (Susi Susanti, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy