//
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEROKOK DI SARANA KESEHATAN BERDASARKAN QANUN BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NURUL RISKIYANA - Personal Name |
---|---|
Subject | ISLAMIC LAW LAW ENFORCEMENT - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Nurul Riskiyana, 2017 Nursiti, S.H., M.Hum. Pasal 5 Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok”. Ditemukan banyak pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR, khususnya di tempat pelayanan kesehatan seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Rumah Sakit (R. S) Fakinah, R. S. Ibu dan Anak, dan R. S. Meuraxa, yang berdomisili di Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran di kawasan tanpa rokok, untuk menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan tanpa rokok, serta untuk menjelaskan hambatan yang ditemui dalam menangani pelanggaran di kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran di Kawasan tanpa Rokok dilatarbelakangi karena kurangnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial, dan kurangnya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang bersifat pidana. Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR di Kota Banda Aceh, masih sebatas teguran dan kebijakan sosialisasi yang dilakukan pihak internal rumah sakit, dan hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di KTR di Kota Banda Aceh, dari segi fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya alokasi anggaran. Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya pelanggaran dikarenakan telah melewati masa sosialisasi atas berlakunya Qanun KTR, serta fasilitas, sarana, dan prasarana, serta alokasi anggaran, agar bisa memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Kota Banda Aceh khususnya di sarana kesehatan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN MEROKOK DI KAWASAN TANPA ROKOK (RIZKY OKTRIA RAMY, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |