//
PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA MEDIA ONLINE AJNN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DEA VONA DIMITHA - Personal Name |
---|---|
Subject | MASS MEDIA |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Penelitian ini berjudul “Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Media Online AJNN”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran kode etik jurnalistik pada media Online. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konstruksi sosial media massa Peter L. Berger dan Luckmann karena teori tersebut dapat membantu dalam memahami bagaimana Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pada Media Online AJNN atau www.ajnn.net. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam subjek penelitian ini, terdapat dua informan dari masing-masing bagian kerja yang terdapat pada media Online AJNN dan tiga informan dari masing-masing bagian kerja yang terdapat pada lokasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Aceh, sedangkan objek pada penelitian ini adalah Pelanggaran KEJ. Metode pengambilan data yang digunakan ialah wawancara serta menganalisa pelanggaran KEJ pada halaman website media Online AJNN (www.ajnn.net) dari bulan November 2015-Mei 2016 dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 13 pelanggaran, dengan pelanggaran tertinggi pada bulan Desember 2015 sebanyak 4 pelanggaran. Secara keseluruhan pelanggaran KEJ poin pasal 2 pada kategori “masuk pada kategori foto yang dilampirkan pada berita tidak terdapat sumbernya dan ini dianggap sebagai berita plagiat” cukup tinggi sebesar 38% dan pasal 3 pada kategori “memberitakan secara tidak berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” sebesar 28% dibandingkan dengan pasal 1, pasal 5 yang memiliki persentase tingkat pelanggarannya sebesar 11%, dan pada pasal 4, pasal 11 persentase pelanggarannya sebesar 6 %. Akan tetapi, sejauh ini media Online AJNN masih ada beberapa yang melanggar KEJ sehingga diperlukan pembelajaran tentang KEJ bagi wartawan di AJNN, agar penulisan ke depan lebih baik dan bermutu. Kata Kunci : Media Online, Kode Etik Jurnalistik, Pelanggaran. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK BERITA TINDAK KEKERASAN PADA MODUSACEH.CO EDISI 2018 (ZORA AZELIA PRAMESWARI ZAIN, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |