//

PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KEJAHATAN SUSILA DI MEDIA CETAK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NOVRIANI - Personal Name
SubjectJUVENILE JUSTICE - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NOVRIANI, PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM 2017 DALAM MEDIA CETAK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Ida Keumala Jeumpa, S.H.,M.H Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa, “Identitas Anak, Anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Namun dalam pemberitaan mengenai Anak masih saja disebutkan identitas Anak sehingga sudah tidak sesuai dengan Pasal 5 ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam penyebutan identitas Anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimana penyelesaian sengketa Pers terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, dan hambatan dalam penyelesaian sengketa Pers terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, dan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pada penerbitan berita mengenai anak sebagai pelaku kejahatan susila pihak redaktur dalam penerbitan berita ini tidak mengoreksi kembali akan berita yang diterbitkan oleh karena redaktur menganggap bahwa pemberitaan tersebut sudah kelar dan sudah patut untuk diterbitkan sebagai sebuah berita dalam media cetak Upaya penyelesaian sengketa pers seharusnya melalui upaya jurnalistik terlebih dahulu yang diamanatkan dalam UU Pers, apabila perusahaan pers tidak mengindahkan hak jawab dan dewan pers telah menilai bahwasanya perkara tersebut sudah ranah hukum pidana maka pihak yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut berhak untuk mengadu ke kepolisian. Dan adapun hambatan dalam penyelesaian sengketa pers yaitu hambatan dalam mempraktikakan Undang-Undang Pers ketika pihak yang merasa dirugikan oleh pers menggunakan KUHP atau ingin di selesaikan secara pidana sehingga dapat masuk ke dalam ranah pihak kepolisian, melainkan tidak menggunakan Undang-Undang Pers atau tidak menggunakan mekanisme penyelesaian secara Pers. Untuk itu disarankan kepada Dewan Pers agar menetapkan aturan mengenai sanksi-sanksi secara tegas dalam Ketentuan Kode Etik Jurnalistik terhadap wartawan dan perusahaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI POLRESTA MEDAN (anugrah rizki, 2014)

PENERAPAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PENETAPAN DIVERSI HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA) (Naungan Harahap, 2017)

SANKSI KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (FITRAH MAIYUZAR, 2017)

PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sri Inayati, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE) (Nadia Shafira, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy