//
PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KEJAHATAN SUSILA DI MEDIA CETAK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NOVRIANI - Personal Name |
---|---|
Subject | JUVENILE JUSTICE - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK NOVRIANI, PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM 2017 DALAM MEDIA CETAK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Ida Keumala Jeumpa, S.H.,M.H Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa, “Identitas Anak, Anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Namun dalam pemberitaan mengenai Anak masih saja disebutkan identitas Anak sehingga sudah tidak sesuai dengan Pasal 5 ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam penyebutan identitas Anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimana penyelesaian sengketa Pers terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, dan hambatan dalam penyelesaian sengketa Pers terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, dan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pada penerbitan berita mengenai anak sebagai pelaku kejahatan susila pihak redaktur dalam penerbitan berita ini tidak mengoreksi kembali akan berita yang diterbitkan oleh karena redaktur menganggap bahwa pemberitaan tersebut sudah kelar dan sudah patut untuk diterbitkan sebagai sebuah berita dalam media cetak Upaya penyelesaian sengketa pers seharusnya melalui upaya jurnalistik terlebih dahulu yang diamanatkan dalam UU Pers, apabila perusahaan pers tidak mengindahkan hak jawab dan dewan pers telah menilai bahwasanya perkara tersebut sudah ranah hukum pidana maka pihak yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut berhak untuk mengadu ke kepolisian. Dan adapun hambatan dalam penyelesaian sengketa pers yaitu hambatan dalam mempraktikakan Undang-Undang Pers ketika pihak yang merasa dirugikan oleh pers menggunakan KUHP atau ingin di selesaikan secara pidana sehingga dapat masuk ke dalam ranah pihak kepolisian, melainkan tidak menggunakan Undang-Undang Pers atau tidak menggunakan mekanisme penyelesaian secara Pers. Untuk itu disarankan kepada Dewan Pers agar menetapkan aturan mengenai sanksi-sanksi secara tegas dalam Ketentuan Kode Etik Jurnalistik terhadap wartawan dan perusahaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI POLRESTA MEDAN (anugrah rizki, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |