//
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ryan Firnanda - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Ryan Firnanda, 2017 Nurhafifah, S.H., M.Hum Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”, akan tetapi masih terdapat kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan pengancaman di Kota Banda Aceh. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan pengancaman, untuk menjelaskan hambatan dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan dengan pengancaman dan untuk menjelaskan upaya dari pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan pengancaman. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan dengan pengancaman ialah faktor tidak ada pekerjaan tetap, tempat kejadian perkara, serta adanya kesempatan. Hambatan menangani kasus tindak pidana pemerasan dengan pengancaman kurangnya anggota yang bertugas ditempat rawan terjadi tindak pidana, kurang waspada masyarakat dalam bepergian ke suatu tempat, serta adanya masyarakat yang enggan menjadi saksi suatu tindak pidana. Upaya menanggulangi tindak pidana pemerasan dengan pengancaman melakukan sosialisasi, memberi sanksi tegas kepada para pelaku. Disarankan kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara terus-menerus mengenai suatu tindak pidana dengan memasang spanduk-spanduk, membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja untuk mendapatkan penghasilan tetap sehingga bisa meminimalisir suatu tindak pidana. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |