//

TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERLANJUT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Gairirizqi Darwin - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M. Gairirizqi Darwin, 2017 Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 64 KUHP tentang Vortegezette Handeling atau perbuatan lanjutan, di antara perbuatan-perbuatan terdapat suatu hubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan yakni ketentuan yang terberat pidana pokoknya. Tindak pidana penipuan terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan yang menyandung IS yang menawarkan suatu bidang tanah dan fondasi bangunan rumah toko (ruko) dengan menggunakan nama palsu kepada Jufriadi alias Ayah Cut bin Alm. M. Juned, dalam rangka jual beli hak atas tanah. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor dilakukannya tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, serta untuk menjelaskan upaya dan hambatan yang ditemui dalam menangani tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dilakukannya tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, dilatarbelakangi karena kurangnya kepatuhan dan kesadaran hukum, dan lingkungan sosial. Upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, kurangnya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang bersifat pidana, dan lemahnya koordinasi antar pihak penegak hukum (sistem peradilan pidana). Ditinjau dari segi sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya alokasi anggaran. Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana, dan meningkatkan SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menangani tindak pidana penipuan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015)

TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DI KOTA LHOKSEUMAWE) (SALWA FITRIA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy