//
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERLANJUT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Gairirizqi Darwin - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK M. Gairirizqi Darwin, 2017 Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 64 KUHP tentang Vortegezette Handeling atau perbuatan lanjutan, di antara perbuatan-perbuatan terdapat suatu hubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan yakni ketentuan yang terberat pidana pokoknya. Tindak pidana penipuan terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan yang menyandung IS yang menawarkan suatu bidang tanah dan fondasi bangunan rumah toko (ruko) dengan menggunakan nama palsu kepada Jufriadi alias Ayah Cut bin Alm. M. Juned, dalam rangka jual beli hak atas tanah. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor dilakukannya tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, serta untuk menjelaskan upaya dan hambatan yang ditemui dalam menangani tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dilakukannya tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, dilatarbelakangi karena kurangnya kepatuhan dan kesadaran hukum, dan lingkungan sosial. Upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana penipuan secara terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan, kurangnya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang bersifat pidana, dan lemahnya koordinasi antar pihak penegak hukum (sistem peradilan pidana). Ditinjau dari segi sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya alokasi anggaran. Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana, dan meningkatkan SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menangani tindak pidana penipuan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |