//

PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUNINGAN NOMOR 77/PID.B/2014/PN.KNG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IKHLASUL AMAL ZEIN - Personal Name
SubjectCRIMINAL COURTS
NARCOTICS - SMUGGLING - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK IKHLASUL AMAL ZEIN, PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA 2017 NARKOTIKA YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 77/Pid.B/2014/PN.Kng). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,58)pp.,bibl.,app. (Mukhlis, S.H.,M.Hum.) Berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kuningan nomor 77/Pid.B/2014/PN.Kng hakim menjatuhkan putusan diluar surat dakwaan dengan tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Pada surat dakwaan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Namun putusan hakim mengabaikan ketentuan Pasal tersebut, melainkan lebih memilih berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dan tidak memperhatikan fakta di persidangan. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan analisis terhadap putusan hakim yang tidak berdasarkan surat dakwaan penuntut umum dan untuk menjelaskan analisis terhadap putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yang bersifat preskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan) yang dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, menelaah dan menganalisis melalui data dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, yurisprudensi, buku-buku, artikel yang berkaitan dengan objek penulisan studi kasus. Hasil analisis terhadap kajian studi kasus menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan narkotika jenis shabu tersebut digunakan bagi diri sendiri oleh terdakwa sehingga putusan hakim tidak berdasarkan pasal yang didakwakan pada surat dakwaan. Berdasarkan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim seharusnya dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan didasarkan atas surat dakwaan. Pada fakta persidangan unsur “bagi diri sendiri” juga tidak dapat dibuktikan sehingga hakim keliru dalam memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang mengakibatkan putusan hakim tidak berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Disarankan kepada hakim, dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan tetap didasarkan atas surat dakwaan dengan memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Kepada Jaksa Penuntut Umum, agar teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan sehingga hakim dapat tetap menjadikan surat dakwaan sebagai landasan dasar pemeriksaan di pengadilan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 151/PID.SUS/2014/PN-SGI TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA (DIANDINI SAFRIDA, 2015)

KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Endy Ronaldi, 2019)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN NOMOR 89/PID.SUS/2015/PN.PSP) (ZHIAUL MUQADDASI, 2017)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 202/PID.SUS/2019/PN.SIM TENTANG MENJADI PERANTARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Cut Intan Tary Hafidz, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 79/PID.B/2013/PN.SKA TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Maya Nadia, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy