//

PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN BAGI HASIL PENGELOLAAN LAHAN PERKEBUNAN MELALUI HUKUM ADAT DI KECAMATAN PERMATA KABUPATEN BENER MERIAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Kartika Yusuf - Personal Name
SubjectLAND - PROPERTY LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Setiap perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, selama syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Semua perjanjian yang sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam konteks Hukum Adat ada beberapa syarat sahnya perjanjian yaitu apabila dilakukan dengan tunai, terang dan adanya para saksi. Adapun pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan di Desa Buntul Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah tidak dilaksanakan sebagaimana kesepakatan awal sehingga menimbulkan persengketaan dengan apa yang telah diatur dalam hukum adat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan di Kecamatan Permata, faktor penyebab terjadinya sengketa perjanjian bagi hasil, dan cara penyelesaian sengketa tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah metode yuridis empiris, dimana data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari buku-buku, teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, tulisan ilmiah yang berkitan dengan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan antara para pihak yang terjadi di Kecamatan Permata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dilakukan secara lisan (hukum adat) dan tanpa di hadiri para saksi, perbuatan ini yang menimbulkan faktor penyebab terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dilakukan secara musyawarah kekeluargaan dan upacara adat gayo yang disebut dengan“Tepung Tawar Dedingin Sejuk Celala Bengi.” Disarankan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang melakukan praktik perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dalam pelaksanaannya untuk turut melakukan perjanjian secara tertulis. Kepada Masyarakat sebaiknya melaksanakan perjanjian bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan dengan mengikuti aturan yang telah diatur oleh hukumadatsetempat. Pemerintah dan perangkat hukum adat di kabupaten Bener Meriah diharapkan untuk mensosialisasikan kesetiap desa/kampung agar mengikuti sebagai panutan hukum adat serta mengaplikasikan kedalam kegiatan sehari-hari.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN PEMANGKU ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA/ PERSELISIHAN DI DESA NEGERI ANTARA KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH (Rika Julia Koto , 2016)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (DESI AYU NINGSIH, 2019)

PERKEMBANGAN TRADISI BERSEBUKU DALAM PERKAWINANRNMASYARAKAT GAYO DI DESA DARUL AMAN KECAMATAN PERMATARNKABUPATEN BENER MERIAH, 1979-2014 (WAHUSNA ARUNI, 2015)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Mulya Subhan, 2015)

PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT KAMPUNG DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH (MONA FINTE NIATE, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy