//
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN TENTANG OBJEK OLEH TERTANGGUNG KEPADA PENANGGUNG PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ( SUATU PENELITIAN PADA PT. ASURANSI RAMAYANA TBK CABANG BANDA ACEH ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ETI ANDRIANI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Berdasarkan Pasal 246 KUHD yang mewajibkan pihak penanggung untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, sehingga adanya kewajiban tertanggung untuk memberitahukan hal yang sebenarnya mengenai objek yang diasuransikannya seperti yang diatur didalam pasal 251 KUHD. Dalam kenyataanya tertanggung tidak meberitahukan secara lengkap tentang objek yang diasuransikan, dan juga ada beberapa dari pihak tertanggung yang memang tidak mengetahui akan adanya kecacatan pada objek yang diasuransikannya sehingga sanksi yang diatur didalam Pasal 251 KUHD tetap dapat juga dikenakan kepadanya. Tujuanpenulisanskripsiiniadalahuntukmengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban pemberitahuan oleh pihak tertanggung terhadap objek yang diasuransikan, penerapan ganti rugi pada asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, serta mengetahui penyebab penolakan klaim asuransi di PT.Asuransi Ramayana Tbk Cabang Banda Aceh. Untukmemperoleh data dalampenulisanskripsiinidilakukanPenelitiankepustakaanuntukmemperoleh data yang bersifatteoritis ilmiah, dan Penelitianlapangandilakukangunamemperoleh data primer melaluiwawancara secara langsungdenganrespondendaninformanyang berkaitandenganmasalah yang diteliti. Berdasarkanhasilpenelitian, diketahuibahwapenerapan Pasal 251 KUHD masih belum berjalan dengan semestinya, sehingga dibutuhkan adanya penerapan prinsip i’tikad baik pada diri tertanggung maupun penanggungsehinggadapatmenjalankankewajibannyasesuai yang diperjanjikandidalam polis asuransi.Penerapan ganti rugi pada asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas berjalan sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya oleh kedua belah pihak, adapun yang menjadi penyebab penolakan klaim asuransiadalah adanya premi yang menunggak, melaporkan keterangan yang tidak benar, keterlambatan tertanggung dalam pemberitahuan, tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM). Disarankankepadapemerintah untuk mengkaji ulang isi dari Pasal 251 KUHD yang lebih melindungi pihak penanggung, sehingga hak-hak tertanggung juga dapat dilindungi seperti adanya hak tertanggung atas suatu informasi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KENDERAAN BERMOTOR RNDENGAN OBJEK PERTANGGUNGAN TRUKRN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Darul Mahdi, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |