//
STUDI EVALUASI TERHADAP PROGRAM LEGISLASI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2016 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | REZA MUHAMMAD FAHRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Didalam menjalankan fungsi legislasinya, DPRK Banda Aceh dituntut untuk membuat Peraturan Daerah/Qanun. Dalam pembuatan Qanun tersebut dikenal adanya Program Legislasi Kota yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diturunkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada tahun 2016, DPRK Banda Aceh hanya mampu mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Qanun dari 20 (dua puluh) Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016, hal ini menunjukkan kinerja DPRK Banda Aceh dalam pembuatan Qanun sangat rendah. Penulisan ini untuk menjelaskan tentang pelaksanaan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016 dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap Program Legislasi Banda Aceh tahun 2016 yang tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tela’ah peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya serta telaah kepustakaan dan hasil wawancara di lapangan sebagai pelengkap data didalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan penelitian, kinerja DPRK Banda Aceh dalam mengesahkan Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016 menjadi Qanun sangat rendah, dilihat dari jumlah Rancangan Qanun yang disahkan menjadi Qanun hanya 3 (tiga) dari 20 (dua puluh) Rancangan Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016. Meskipun tidak ada sanksi yang memaksa agar DPRK Banda Aceh harus menyelesaikan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2016 tepat pada waktunya, namun pada dasarnya DPRK Banda Aceh telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan aturan yang telah dibuat oleh DPRK Banda Aceh sendiri. Saran kepada DPRK Banda Aceh agar dipertegasnya aturan dan sanksi bagi Badan Legislasi DPRK Banda Aceh apabila Program Legislasi Kota Banda Aceh tidak diselesaikan tepat waktu sehingga Program Legislasi dapat diselesaikan pada waktunya dan menjadi prioritas yang harus dilaksanakan oleh DPRK Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS KINERJA DPRK KABUPATEN NAGAN RAYA DALAM BIDANG LEGISLASI PERIODE 2014-2019 (SYAHRUR RAMADHI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |