//

PENCADANGAN DAN PELESTARIAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT SEBAGAI UPAYA PEMELIHARAAN EKOSISTEM GAMBUT DI KABUPATEN NAGAN RAYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zulfikar Irhas - Personal Name
SubjectENVIROMENTAL PROTECTION - LAW
PEATLANDS - ECOLOGY
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PENCADANGAN DAN PELESTARIAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT SEBAGAI UPAYA PEMELIHARAAN EKOSISTEM GAMBUT DI KABUPATEN NAGAN RAYA Oleh : ZulfikarIrhas Ilyas Taqwaddin ABSTRAK Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaandan Perlindungan Ekosistem Gambut menyebutkan upaya “pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian fungsi ekosistem gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim. Praktiknya, rawa gambut di Gampong Babah Lueng, Kuala Seumanyam, Pulo Kruet dan Sumber Bakti telah dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitarnya menjadi lahan perkebunan sawit sehingga fungsi dari kawasan tersebut telah beralih. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis supaya pencadangan ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya dan upaya pelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang membahas efektivitas berlakunya hukum dalam masyarakat. Data primer diperoleh dari observasi/pengamatan dan wawancara secara langsung yang dilakukan dengan teknik purposive sampling. Data skunder diperoleh dengan melakukan telaah kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hokum skunder dan bahan hokum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pencadangan ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya dilakukan dengan mengakomodir rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan dengan fungsi budi daya kedalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Nagan Raya. Upaya pelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan secara maksimal sehingga eksploitasi rawa gambut masih terus terjadi pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar tidak melanjutkan usulan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahan perkebunan terhadap kawasan ekosistem gambut yang sudah dicadangkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kemudian disarankan juga kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya menetapkan skala prioritas melalui dinas-dinas terkait terhadap upaya pelestarian fungsi ekosistem gambut secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta dukungan anggaran yang memadai. ------------------------------------------------------------------------ Kata Kunci : Pencadangan, Pelestarian, Ekosistem Gambut

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STRATIFIKASI HABITAT DAN KEANEKARAGAMAN BURUNG DI EKOSISTEM SPESIFIK RAWA GAMBUT TRIPA GAMPONG BABAH LUENG, TRIPA MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (M AMIN, 2017)

PERUBAHAN SIFAT FISIKA PADA GAMBUT TERBAKAR DI DESA BABAH LUENG KECAMATAN TRIPA MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Teuku Muhammad Afrizal, 2019)

PERUBAHAN BEBERAPA SIFAT FISIKA DAN KIMIA GAMBUT AKIBAT LAMANYA PENGGUNAAN LAHAN DI RAWA TRIPA KABUPATEN NAGAN RAYA (Silvia Anggita Devi, 2019)

KAJIAN KONDISI EKSISTING DAN ARAHAN PENGELOLAAN LAHAN KAWASAN SUAKA MARGASATWA GAMBUT RAWA SINGKIL (Zikri Wali, 2020)

ANALISIS PENANGANAN KERUNTUHAN TIMBUNAN DI ATAS TANAH GAMBUT DENGAN SHEET PILE PADA PEMBANGUNAN TPA NAGAN RAYA MENGGUNAKAN METODE ELEMEN HINGGA (Afifah Thahirah, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy