//
PENCADANGAN DAN PELESTARIAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT SEBAGAI UPAYA PEMELIHARAAN EKOSISTEM GAMBUT DI KABUPATEN NAGAN RAYA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Zulfikar Irhas - Personal Name |
---|---|
Subject | ENVIROMENTAL PROTECTION - LAW PEATLANDS - ECOLOGY |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan PENCADANGAN DAN PELESTARIAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT SEBAGAI UPAYA PEMELIHARAAN EKOSISTEM GAMBUT DI KABUPATEN NAGAN RAYA Oleh : ZulfikarIrhas Ilyas Taqwaddin ABSTRAK Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaandan Perlindungan Ekosistem Gambut menyebutkan upaya “pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian fungsi ekosistem gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim. Praktiknya, rawa gambut di Gampong Babah Lueng, Kuala Seumanyam, Pulo Kruet dan Sumber Bakti telah dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitarnya menjadi lahan perkebunan sawit sehingga fungsi dari kawasan tersebut telah beralih. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis supaya pencadangan ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya dan upaya pelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang membahas efektivitas berlakunya hukum dalam masyarakat. Data primer diperoleh dari observasi/pengamatan dan wawancara secara langsung yang dilakukan dengan teknik purposive sampling. Data skunder diperoleh dengan melakukan telaah kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hokum skunder dan bahan hokum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pencadangan ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya dilakukan dengan mengakomodir rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan dengan fungsi budi daya kedalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Nagan Raya. Upaya pelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan secara maksimal sehingga eksploitasi rawa gambut masih terus terjadi pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar tidak melanjutkan usulan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahan perkebunan terhadap kawasan ekosistem gambut yang sudah dicadangkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kemudian disarankan juga kepada pemerintah Kabupaten Nagan Raya menetapkan skala prioritas melalui dinas-dinas terkait terhadap upaya pelestarian fungsi ekosistem gambut secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta dukungan anggaran yang memadai. ------------------------------------------------------------------------ Kata Kunci : Pencadangan, Pelestarian, Ekosistem Gambut | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STRATIFIKASI HABITAT DAN KEANEKARAGAMAN BURUNG DI EKOSISTEM SPESIFIK RAWA GAMBUT TRIPA GAMPONG BABAH LUENG, TRIPA MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (M AMIN, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |