//
PENDAYAGUNAAN DANA TITIPAN ATAS HARTA TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIK DAN AHLI WARISNYA (SUATU PENELITIAN DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Suryadi - Personal Name |
---|---|
Subject | ISLAMIC LAW LAND - PROPERTY LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan PENDAYAGUNAAN DANA TITIPAN ATAS HARTA TANAH YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIK DAN AHLI WARISNYA (Suatu Penelitian di Baitul Mal Kota Banda Aceh) Suryadi Dahlan** Teuku Muttaqin Mansur*** Abstrak Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menentukan bahwa Baitul Mal mempunyai peranan sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat sejumlah bidang tanah dalam Kota Banda Aceh yang tidak diketahui pemilik/ahli waris dan terkena dampak pembangunan kota. Dan, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan sejumlah dana ganti rugi terhadap tanah tersebut kepada Baitul Mal dalam bentuk dana titipan yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Keseluruhan dana titipan tersebut hanya sebagian kecil yang telah diketahui pemilik/ahli warisnya dan telah diambil dana titipan dari Baitul Mal Banda Aceh. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan mengkaji bagaimanakah Baitul Mal mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli warisnya, dasar hukum yang digunakan Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar, kendala dan solusi Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh di lapangan (data primer). Data yang diperoleh diklasifikasikan, dan dirangkum secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan pengelolaan dana titipan bentuk ganti rugi akibat pembangunan dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh dan dikelola Baitul Mal didasarkan pada keputusan Mahkamah Syar’iyah. Dasar hukum pengelolaan dana titipan yaitu beberapa Keputusan Mahkamah Syar’iyah yang menyebutkan bahwa Baitul Mal diberikan jangka waktu pengelolaan selama 25 tahun, dalam jangka waktu tersebut muncul ahli waris, Baitul Mal wajib mengembalikan harta tersebut. Kendala yang dihadapi Baitul Mal adalah masih adanya pemilik/ahli waris yang belum diketahui dan beberapa dana yang belum diambil oleh pemilik/ahli waris yang sah. Tidak adanya regulasi yang menjelaskan Baitul Mal dapat menyelenggarakan pengelolaan dana titipan dalam bentuk lainnya. Upaya yang dapat dilakukan yaitu Baitul Mal berkoordinasi dengan pemerintah kota melakukan sosialisasi dalam bentuk pengumuman. Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan regulasi baik dalam bentuk peraturan walikota tentang prosedur pengelolaan dana titipan untuk kepentingan lainnya. Hendaknya Baitul Mal dalam mengelola dana titipan yang masih tersimpan dalam kas Baitul Mal dapat mengalihkan dana titipan tersebut untuk kepentingan umat. Hendaknya Pemerintah Kota Banda Aceh menyusun regulasi yang mengakomodir prosedur pendayagunaan dana titipan untuk kepentingan umum, agar mempunyai kepastian hukum. Ahli waris korban tsunami agar dapat mengambil dana titipan yang tersimpan pada kas Baitul Mal. Kata Kunci: pendayagunaan, dana titipan, harta tanah | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan EFEKTIVITAS PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH (ZIS) PRODUKTIF DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MUSTAHIK BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH (TEUKU ZAKIYUN FUADI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |