//

PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Chairul Bariah - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
CRIMINAL LIABILITY
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Chairul Bariah 1 Mohd. Din 2 Mujibussalim 3 Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Maka dilihat dari usia anak tersebut haruslah mendapatkan perlakuan yang khusus terhadap anak yang melakukan tidak pidana, hal tersebut dapat dilihat dengan adanya kewajiban bagi hakim untuk mengupayakan diversi terhadap perkara anak. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 52 ayat (2) bahwa hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim. Pada dasarnya konsep pertanggungjawaban dari sebuah perbuatan pidana adalah ditanggung oleh pelakunya tanpa membebani pihak lain yang turut bertanggungjawab, namun dalam hal penyelesaian tindak pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, sehingga terdapat perluasan konsep pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji sejauh mana orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan literatur sebagai data primer juga dipadukan dengan data lapangan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan diversi dengan pertanggungjawaban orangtua adalah dibebankannya orangtua dalam hal melaksanakan putusan diversi berupa ganti kerugian. Pertanggungjawaban orangtua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dapat dibenarkan baik dari sudut pandang hukum nasional, hukum Islam berdasarkan dalil yang merupakan sumber hukum dalam konsep hukum Islam, dan juga hukum internasional seperti dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), keterlibatan orang tua dalam pertanggungjawaban terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak terlihat dari keterlibatannya dalam proses diversi, tanggungjawab materil dan tanggungjawab sosial. Selanjutnya terkait dengan konsep pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada orang tua dari anak yang melakukan tindak pidana dapat ditemukan dalam proses penyelesaian yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana orangtua dinyatakan sebagai yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan anaknya dan turut bertanggungjawab terhadap korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, disamping itu anak juga bisa dikategorikan sebagai korban dalam artian korban dari kelalaian orang tuanya karena selama statusnya masih menyandang sebagai anak maka anak masih dibawah penguasaan orangtua atau walinya. Ada pula konsep peralihan tanggungjawab anak yang melakukan tindak pidana oleh anak kepada orangtua yang diaplikasikan melalui proses diversi ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari diversi tersebut menghasilkan bentuk pertanggungjawaban yang tidak melibatkan anak dengan sanksi pidana dan yang melakukan pertanggungjawaban terhadap kerugian yang diderita oleh korban adalah orang tua dari anak yang melakukan tindak pidana. Disarankan kepada orangtua untuk lebih meningkatkan bimbingan dan pengawasan terhadap anak, sebagai bentuk instrumen pencegahan dari perilaku anak yang melakukan tindak pidana. Disamping itu juga disarankan kepada perangkat desa dan masyarakat agar turut serta dalam bimbingan anak karena anak merupakan bagian dari masyarakat dan tumbuh kembangnya anak sangat dipengaruhi oleh pola masyarakat dimana ia tumbuh dan berkembang. Selanjutnya disarankan juga agar pemerintah dan aparat penegak hukum serta seluruh masyarakat mampu memberikan upaya-upaya pencegahan agar anak-anak Indonesia dapat hidup serta tumbuh dan berkembang dengan lebih layak tanpa harus berkonflik dengan hukum. Kata kunci: Anak, Orang Tua, Pertanggungjawaban Pidana, Diversi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SYAHRUMAN TAJALLA, 2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA SUAP DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2017/PN BNA) (IBRAHIM, 2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN (SUATU PENELITIAN TENTANG KASUS FUNLAND BANDA ACEH) (MUHAMMAD AZHARI, 2019)

PENERAPAN AJARAN TURUT SERTA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN PUTUSAN NOMOR : 161/PID.B/2010/PN.BNA DENGAN TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Linda Ulfa, 2017)

PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Chairul Bariah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy