//
TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH GURU TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH TAPAKTUAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Syukrizal - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Berdasarkan Pasal 47 QanunNomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan. Namun dalam kenyataannya tindak pidana pencabulan terhadap anak masih terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak, serta Sanksi yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode Normatif dan Empiris. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan Lapangan dengan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Pencabulan oleh Guru Terhadap Anak meliputi Pengaruh Perkembangan Media dan Teknologi serta Faktor lingkungan, Keluarga dan Masyarakat. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kasus tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak meliputi pertimbangan hakim yang bersifat yuridis/empiris dan pertimbangan hakim yang bersifat normatif. Sanksi yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencabulan oleh guru terhadap anak meliputi hukuman cambuk. Qanun Jinayat dapat dikatakan telah melihat filosofi pemidanaan dan juga telah melihat dampak-dampak yang ditimbulkan dari sanksi tersebut. Sanksi penjara dan denda belum tentu membuat seseorang jera, bahkan penjara menjadi tempat belajar bagi narapidana untuk melakukan kejahatan yang baru. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan mentalitas, moralitas, serta keimananan dan ketaqwaan untuk pengendalian diri yang kuat sehingga tidak mudah tergoda melakukan sesuatu perbuatan yang tidak baik, dan juga mencegah agar dapat menghin dari pikiran dan niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya. Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan putusannya serta melihat fakta-fakta di dalam persidangan disebabkan putusan hakim tersebut harus sangat adil baik bagi korban maupun bagi pelaku. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |