//

MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG OPERASIONAL PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL KANTOR CABANG SULATAN ISKANDAR MUDA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NOVIA RISKYANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan di Bagian Keuangan pada PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Cabang Sultan Iskandar Muda selama dua bulan sejak tanggal 13 Februari 2017 hingga 13 April 2017. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ialah untuk mengetahui pelaksanaan dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Cabang Sultan Iskandar Muda. Metode pengumpulan data yang dilakukan yakni melalui observasi, interview dan dokumentasi. PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Cabang Sultan Iskandar Muda melakukan pengadaan barang-barang operasional untuk memperlancar kegiatan kerja seperti: pengadaan trolly, plastik pallet, lampu, peralatan elektronik, CCTV, peralatan vicon, ATK, dan lain sebagainya. Pengadaan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh Jr. Finance Manager (Junior Manajer Keuangan). Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Cabang Sultan Iskandar Muda ialah saat dilaksanakan pembayaran kepada rekanan. Pemungutan pajak tersebut dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian atau pengadaan barang. Pajak terutang akan disetorkan menggunakan sistem E-SSP melalui E-Tax Bank Mandiri (Bank Persepsi) paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Setelah selesai dilaksanakannya penyetoran, maka Jr. Manager Keuangan akan melaksanakan pelaporan pajak dengan ketentuan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. SPT tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Junior Manager Keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh pada awal bulan berikutnya. Tarif yang dikenakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak berdasarkan ketentuanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014. Pelaporan dan penyampaian pajak terutang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (RAIHAN TASYA, 2018)

MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS PENDAPATAN JASA NON AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA (TRIA FARAH AMZA, 2017)

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (BOBBY AULIA RIZKI, 2019)

AKUNTANSI PENDAPATAN AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA (TEUKU AULIA SUKMA, 2018)

PROSEDUR PENGHAPUSBUKUAN ASET TETAP PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL KANTOR CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA ACEH (EZZADZ, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy