//

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN BARANG PADA PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (PERSERO) CABANG BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang JULIYANTI PRATIWI - Personal Name

Abstrak/Catatan

PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau disingkat PPI merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang ekspor, impor dan distribusi. PPI memiliki jaringan marketing/gerai pemasaran seperti kantor, pergudangan dan infrastruktur lainnya untuk kegiatan distribusi di seluruh wilayah Indonesia. Namun PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh tidak melakukan ekspor dan impor seperti yang kantor pusat lakukan. PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh berada di Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 181 Banda Aceh. Pelaksanaan praktek kerja lapangan di PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh berjalan selama 2 bulan sejak dari tanggal 13 Februari 2017 dan berakhir pada 27 April 2017. Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman Barang pada PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh. Untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) dikumpulkan melalui metode observasi yang dilakukan dengan cara pengamatan langsung terhadap objek penelitian yang merupakan sumber data, sehingga data yang diperoleh bersifat objektif serta mengadakan wawancara dengan melakukan komunikasi langsung terhadap pihak-pihak tertentu pada PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh. Atas penggunaan jasa pengiriman barang, PT. PPI dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% yang dipotong oleh bendaharawan PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh. Kemudian pembayaran dan penyetorannya menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) Manual melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Serta pelaporannya dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian KPP mengirimkan Bukti Penerimaan Surat ke PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh sebagai bukti bahwa PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh telah melalukan pelaporan pajak terutang. Berdasarkan hasil kerja praktek yang telah penulis lakukan selama 2 bulan, maka penulis menyimpulkan bahwa Prosedur Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman Barang pada PT. PPI (Persero) Cabang Banda Aceh telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PENDISTRIBUSIAN SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR PADA PT. POS (PERSERO) BANDA ACEH (Vicki Fernando, 2015)

PROSES PENGELOLAAN SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR PADA KANTOR POS DAN GIRO INDONESIA BANDA ACEH (MUNAWIR, 2014)

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (KHALISAH ZULFAA ADILAH, 2018)

PROSEDUR PENCATATAN PPH 23 ATAS SEWA DAN JASA PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (Adiguna Darma, 2017)

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (RAIHAN TASYA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy