//

MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS PENDAPATAN JASA NON AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TRIA FARAH AMZA - Personal Name
SubjectTAXATION
INCOME TAX
Bahasa Indonesia
Fakultas FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar muda adalah Badan Usaha milik negara di Lingkungan Kementrian Perhubungan yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia. PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar muda adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. PT Angkasa Pura II juga merupakan sebuah bandar udara yang melayani Kota Banda Aceh dan sekitarnya, yang terletak di wilayah Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Penulis melaksanakan Kerja Praktek Lapangan sejak tanggal 13 Februari 2017 dan berakhir pada tanggal 13 April 2017. Pada PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda ada beberapa jenis pajak penghasilan yang di potong selain pajak penghasilan pasal 21 yaitu pajak penghasilan pasal 23 atas jasa non aeronautika. Penulisan Kerja Lapangan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika pada PT. Angkasa Pura II cabang Bandara Sultan Iskandar Muda. Metode pengumpulan data yang dilakukan yakni melalui metode pengamatan (observasi) dan metode wawancara (interview). PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda melakukan pemotongan pendapatan jasa non aeronautika secara manual, Pajak Penghasilan pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika yang telah dipotong PT. Angkasa Pura II akan disetorkan ke kas negara, PT. Angkasa Pura II melakukan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika melalui sistem e-tax Bank Mandiri yang dapat dilakukan langsung dari kantor Wajib Pajak. Penyetoran dilakukan pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya saat terutangnya pajak penghasilan pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika. Setelah menyetor pajak terutang tersebut PT. Angkasa Pura II akan melakukan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika ke KPP Pratama Banda Aceh dengan menyiapkan berkas SSP, SPT Masa. Pelaporan dilakukan sebelum 20 hari masa pajak berakhir. Penerapan perpajakan yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda sudah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

AKUNTANSI PENDAPATAN AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA (TEUKU AULIA SUKMA, 2018)

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (RAIHAN TASYA, 2018)

PENGARUH BERBAGI PENGETAHUAN DIANTARA REKAN KERJA TERHADAP KINERJA TUGAS DENGAN EFIKASI DIRI DAN ABUSIVE SUPERVISION PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (Siti Safura, 2017)

PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. ANGKASA PURA II KANTOR CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA ACEH (Rizky Ananda Hendrico, 2015)

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (BOBBY AULIA RIZKI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy