//

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD FAUZAN AZMI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum. KPP Pratama Banda Aceh beralamat di JL. Tgk. H. M. Daud Beureuh No.20 NAD, Telp 28246/22520, Fax 22145. Penulis melaksanakan praktik kerja lapangan selama 2 bulan, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan 13 April 2017, yang pelaksanaan kerja praktik tersebut dimulai dari Pukul 08.00 – 16.30 WIB. Tujuan dari Penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk memberi gambaran tentang bagaimana Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis melakukan pengumpulan data dengan menggunakan metode Pengamatan (Observation) dan Wawancara (Interview). Hasil yang diperoleh dari pembahasan ini adalah pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektonik ini harus disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan tanpa perwakilan, melainkan harus disampaikan langsung oleh Direktur Utama atau Wakil Direktur atau Pengurus dengan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PER-28/PJ/2015. Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh proses pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik atas permintaan PKP dilakukan di bagian back office seksi pelayanan. PKP yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam melakukan permintaan Sertifikat Elektronik, maka petugas akan langsung melakukan perekaman permintaan Sertifikat Elektronik tersebut melalui aplikasi e-NOFA, dimana saat proses perekaman berlangsung petugas akan meminta PKP untuk mengisikan Password dan Passpharase secara mandiri, setelah proses perekaman Sertifikat Elektronik tersebut selesai, maka petugas akan langsung memberikan file Sertifikat Elektronik yang telah di unduh dari aplikasi e-NOFA ke PKP serta membuat berita acara penyerahan Sertifikat Elektronik. Proses pencabutan Sertifikat Elektronik juga dilakukan melalui aplikasi e-NOFA atas permintaan PKP yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PER-28/PJ/2015. Berdasarkan hasil penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektonik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PRODESUR PELAKSANAAN SURVEI LOKASI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PKP DALAM RANGKA AKTIVASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA KANTOR PELAYANANAN PAJAK ACEH BESAR (Siti Aminah, 2020)

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (ICHSAN ANDHIKA, 2018)

TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SECARA ONLINE MENGGUNAKAN E-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (DICKY KURNIAWAN, 2015)

PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (SYAIVOL WAHYUDI, 2017)

PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy