//
PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NURUL HASANAH - Personal Name |
---|---|
Subject | TAX LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh merupakan institusi pemerintah yang bergerak dibidang keuangan dan perpajakan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh disingkat Kanwil DJP Aceh yang berada di Jl. T. Chik Di Tiro, Peuniti, Banda Aceh. Sejak tanggal 28 April 2008 gedung Kanwil DJP Aceh diresmikan dan digunakan sampai sekarang. Mahasiswa melaksanakan praktik kerja lapangan di Kanwil DJP Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 13 Februari 2017 dan berakhir tanggal 13 April 2017 tersebut dimulai dari pukul 07.30-17.00 WIB. Penulisan laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana syarat pengajuan keberatan atas pajak bumi dan bangunan. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana prosedur penelitian permohonan keberatan pajak bumi dan bangunan. Dari penulisan laporan kerja praktik tersebut dapat disimpulkan cara pengajuan keberatan PBB secara perseorangan yaitu dengan wajib pajak mengajukan 1 surat keberatan untuk 1 SPPT atau SKP PBB yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Langkah selanjutnya, wajib pajak mengajukan surat keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan melampiri SPPT atau SKP PBB asli. Wajib pajak mengemukakan jumlah PBB yang terutang dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya dengan melampirkan fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak apabila dikuasakan serta fotokopi bukti kepemilikan tanah, fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fotokopi bukti pendukung lainnya dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya (force mayour) ketentuan ini untuk memberi waktu yang cukup kepada wajib pajak untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasan-alasannya. Selanjutnya, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak dengan melampiri surat kuasa khusus, untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp.2.000.000,00 atau wajib pajak badan atau melampiri dengan surat kuasa, untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp.2.000.000,00. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama setelah menerima surat keberatan dari wajib pajak memberikan tanda terima yang merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan bagi kepentingan wajib pajak. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (ZIYAD MAULANA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |