//

PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NURUL HASANAH - Personal Name
SubjectTAX LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh merupakan institusi pemerintah yang bergerak dibidang keuangan dan perpajakan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh disingkat Kanwil DJP Aceh yang berada di Jl. T. Chik Di Tiro, Peuniti, Banda Aceh. Sejak tanggal 28 April 2008 gedung Kanwil DJP Aceh diresmikan dan digunakan sampai sekarang. Mahasiswa melaksanakan praktik kerja lapangan di Kanwil DJP Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 13 Februari 2017 dan berakhir tanggal 13 April 2017 tersebut dimulai dari pukul 07.30-17.00 WIB. Penulisan laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana syarat pengajuan keberatan atas pajak bumi dan bangunan. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana prosedur penelitian permohonan keberatan pajak bumi dan bangunan. Dari penulisan laporan kerja praktik tersebut dapat disimpulkan cara pengajuan keberatan PBB secara perseorangan yaitu dengan wajib pajak mengajukan 1 surat keberatan untuk 1 SPPT atau SKP PBB yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Langkah selanjutnya, wajib pajak mengajukan surat keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan melampiri SPPT atau SKP PBB asli. Wajib pajak mengemukakan jumlah PBB yang terutang dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya dengan melampirkan fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak apabila dikuasakan serta fotokopi bukti kepemilikan tanah, fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fotokopi bukti pendukung lainnya dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya (force mayour) ketentuan ini untuk memberi waktu yang cukup kepada wajib pajak untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasan-alasannya. Selanjutnya, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak dengan melampiri surat kuasa khusus, untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp.2.000.000,00 atau wajib pajak badan atau melampiri dengan surat kuasa, untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp.2.000.000,00. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama setelah menerima surat keberatan dari wajib pajak memberikan tanda terima yang merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan bagi kepentingan wajib pajak.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (ZIYAD MAULANA, 2018)

TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS SKPLB DAN SKPKB PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDA ACEH (INTAN KHAIRANI, 2018)

PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (ICHSAN ANDHIKA, 2018)

PERHITUNGAN PERMOHONAN KERINGANAN ATAU PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPTD WILAYAH I RNKANTOR SAMSAT BANDA ACEH (MUHAMMAD JAILANI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy