//

KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Marzuki - Personal Name

Abstrak/Catatan

KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI Marzuki Husni Mujibussalim ABSTRAK Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah Instansi pemerintah yang bertugas melakukan Pembinaan Sistem Hukum Nasional secara terpadu dan komprehensif sejak dari perencanaan sampai analisis dan evaluasi peraturan Perundang-undangan. Hasil dari program dan kegiatan BPHN diarahkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan hokum nasional yang meliputi pembangunan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan “Penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”, masalah pokok penelitian ini (1) Apakah Kedudukan BPHN sudah sesuai dengan fungsi sebagai lembaga Legislasi Nasional? (2) Bagaimana wewenang BPHN sebagai lembaga legislasi Nasional dalam menjalankan fungsi legislasi? (3) Apa akibat hokum terhadap fungsi legislasi yang tidak sesuai dengan dengan aturan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan BPHN dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui serta menjelaskan akibat hukum yang dihadapi BPHN dalam menjalankan fungsi Legislasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai salah satu peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan aturan hukum yang bersifat mengatur (regelling) dalam menjalankan tugasnya mengalami perubahan menyusul amandemen UDD 1945 dalam kewenangan, kedudukan, tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. BPHN adalah Instansi pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan hukum nasional secara terpadu dan konperehensif. Keberadaan Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Akibat hukum terhadap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang muncul dalam perkembangan menjalankan fungsi legislasi dengan harus memperhatikan letak dan posisi dari harmonisasi dan sinkronisasi. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional yang merupakan instansi pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu konperehensif untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam pembangunan hukum nasional. Disaran kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 maka keberadaan program legislasi nasional baik dari segi wewenang, kedudukan serta fungsi dan tugas lebih dibebankan kepada DPR. Langkah ini diharapakan dapat mendukung terwujudnya pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Fungsi Legislasi THE POSITION OF NATIONAL BOARD OF LEGAL DEVELOPMENT IN CARRYING OUT THE FUNCTION OF LEGISLATION Marzuki Husni** Mujibussalim*** ABSTRACT National Board of Legal Development (BPHN) is the government institution in charge of the integrated and comprehensive National Legal System Development from planning to analysis and evaluation of legislation regulatory. The results of the programs and activities of BPHN are directed to realize the goals of national law development including the construction of the substantive law, legal structure, and culture of the law. Article 21 paragraph (4) of Law No. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation states that "Development of a program of national legislation in the government coordinated by a Minister who manages government affairs in the field of law ", the research problems of this study (1) Is the BPHN status in conformity with the national Legislation function as an institution? (2) How is BPHN authority as an institution of national legislation in carrying out its legislative function? (3) What are the legal consequences of the legislative function that does not comply with the rules? This study aimedat identifying and explaining the position BPHN based on the applicable legislation, identifying and explaining the authority of BPHN in the applicable legislation, and knowing and explaining the legal consequences faced by BPHN in carrying out the functions of legislation. The method used was a normative juridical research method. The source of data was secondary data in the form of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials, thenanalyzed by using a qualitative approach. The results showed that BPHN as one of the legislations according to Law No. 12 of 2011 which is regulating law (regelling) in carrying out its duties had changed following the 1945 amendment to the authorities, positions, duties and functions in the formation of the legislation. The BPHN is the government institution in charge of coaching the integrated and comprehensive national law. The program legislation program is an instrument of the planning of legislation development program which is developed integrally and systematically. The legal consequences of the National Board of Legal Development (BPHN) arising in the development of legislation to carry out the functions should consider the location and position of harmonization and synchronization. It is suggested that the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia through the BPHN which is the government agency in charge of coaching the integrated and comprehensive national legal systems continue to make strategic steps in the development of national laws. It is suggested that the government and the House of Representatives as mandated by Law No. 12 of 2011 that they work on the existence of the National Legislation Program in terms of authority, position and more in the functions and duties. These stepsare expected to support the realization of national law development in Indonesia. Keywords: Status of National Board of Legal Development and Legislation Functions.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Marzuki, 2017)

KEDUDUKAN DAN FUNGSI MAJELIS ADAT ACEH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS ACEH (MAURISKA KHAIRUNNISA, 2020)

PERBANDINGAN PROSEDUR LEGISLASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Wahyu Tio Ramadhan, 2016)

IMPLIMENTASI ASAS-ASAS DEMOKRASI DALAM KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAO DARUSSALAM ACEH BESAR) (Agus Muharril, 2020)

PERAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF (SUATU KAJIAN DI DPRK SIMEULUE PERIODE 2009-2014) (Ayon Alafanda, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy