//

MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PERALATAN KAPAL PADA PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZKYANDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh adalah salah satu BUMN di Indonesia yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan dan barang. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh beralamat dijalan Rama Setia, desa Deah Geulumpang, Banda Aceh. Penulis ditempatkan di bagian Keuangan, Umum dan SDM. Pelaksanaan kerja praktek di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh berjalan selama 2 (dua) bulan sejak dari tanggal 13 Februari 2017 dan berakhir 13 April 2017 tersebut dimulai dari pukul 08.00 – 16.30 WIB. Penulisan Laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan Kapal pada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh. Adapun tarif dan dasar pemungutan pajak yang berlaku pada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh terhadap pengadaan Pengadaan Peralatan Kapal adalah sebesar 1,5% dikali dengan harga pembelian/harga perolehan. Berdasarkan hasil pemangatan selama melaksanakan praktek kerja lapangan dapat disimpulkan bahwa pemungutannya dilakukan pada saat pembayaran dan dipungut sebanyak satu kali dalam setiap kali transaksi. Penyetoran menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). Adapun pelaporan yang dilakukan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh adalah dengan melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan rekapitulasi (Daftar Bukti Pemungutan) diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Elektronik (SSE) yang telah disahkan oleh Bank Persepsi yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan Kapal pada PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN/REPARASI (DOCKING KAPAL) PADA PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (FAJAR BAHARI, 2017)

PENGENAAN PPH PASAL 22 DAN PPN ATAS PENGADAAN BARANG INVENTARIS KANTOR PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (RADA DARLIA, 2018)

MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG OPERASIONAL PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL KANTOR CABANG SULATAN ISKANDAR MUDA (NOVIA RISKYANI, 2017)

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (KHALISAH ZULFAA ADILAH, 2018)

PROSEDUR PENCATATAN PPH 23 ATAS SEWA DAN JASA PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (Adiguna Darma, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy