//
EKSISTENSI LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (SUATU PENELITIAN PADA KEJAKSAAN TINGGI ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Agus Kelana Putra - Personal Name |
---|---|
Subject | CIVIL LAW PUBLIC PROSECUTORS LAW ENFORCEMENT - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan EKSISTENSI LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh) Oleh : Agus Kelana Putra* Faisal A. Rani** Mahdi Syahbandir*** ABSTRAK Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya adanya jaksa pengacara negara ini, belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna membela kepentingannya dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk alasan badan/instansi pemerintah tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dan ada tidaknya konsekuensi hukum terhadap badan/instansi pemerintah yang tidak memberikan kuasa khususkepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan guna memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan tugas dan wewenang jaksa pengacara negara. Sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan badan/instansi pemerintah tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara disebabkan karena adalah masih kurangnya kepercayaan kepada lembaga kejaksaan. Kondisi ini selanjutnya menimbulkan kurangnya minat Jaksa Pengacara Negara yang kurang optimal dalam penyelesaian perkara datum, anggapan masih kurangnya kemampuan JPN, anggapan bahwa Datun tidak sejajar dengan bidang lain serta fungsi dan wewenang JPN belum banyak dikenal boleh di kalangan stakeholders dan masyarakat pada umumnya. Konsekwensi hukum terhadap badan/instansi pemerintah yang tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dapat dikatakan belum ada karena tidak ada ketentuan sanksi yang mengaturnya. Terhadap badan/instansi pemerintah tersebut tidak patuh pada ketentuan yang berlaku dan apabila menggunakan jasa pengacara atau advokad hanya berpengaruh pada anggaran yang digunakan untuk membiayai suatu perkara yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara serta nama baik dan wibawa pemerintah. Disarankan kepada lembaga legislatif dan eksekutif agar dapat segera mengkaji dan melakukan revisi Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk dapat lebih memperjelas kedudukan fungsi serta tugas jabatan fungsional dari Bidang Datun. Disarankan kepada lembaga Kejaksaan agar dapat meningkatkan sumber daya Jaksa Pengacara Negara baik kualitas maupun kuantitas sehingga perkara yang ditangani jumlahnya dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah Jaksa Pengacara Negara dan kemampuan dalam menangani perkara yang ada di samping berupaya lebih aktif untuk mencari stakeholders, sehingga semakin meningkat pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara. Disarankan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar meningkatkan kinerja jaksa pengacara negara termasuk mengintruksikan untuk melakukan lebih banyak sosialisasi agar masyarakat serta instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD mengenai keberadaan dan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (Rini Maisari, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |