//

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ade Soraya - Personal Name
SubjectONLINE SHOPPING
CONSUMER PROTECTION - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Ade Soraya ) Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum ) Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A. ) ABSTRAK Dalam penawaran produk barang dan/jasa secara transaksi elektronik diwajibkan kepada pelaku usaha menyediakan informasi lengkap, benar, dan jujur diatur oleh Pasal 9 UU ITE dengan mengacu syarat sahnya kontrak Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Namun dalam praktiknya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi elektronik, tidak seimbang. Konsumen sering ditempatkan pada posisi lemah oleh pelaku usaha yang mencari keuntungan besar dengan iktikad tidak seperti memuat klausul pengalihan tanggungjawab (disclaimer), hal ini dilarang oleh norma Pasal 18 ayat (1) - ayat (4) tentang Klausula baku Jo Pasal 19 Undang-undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen), tentang tanggungjawab pelaku usaha. Untuk itu penelitian ini penting dilakukan dalam bentuk tesis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum dalam klausula baku pengalihan tanggung jawab transaksi elektronik dalam praktiknya praktiknya. Selanjutnya bertujuan untuk mengetahui, memetakan dan menjelaskan bentuk klausula baku pengalihan tanggung jawab transaksi elektronik dalam praktiknya. Tujuan lainnya untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kerugian yang dimunculkan dari klausula baku pengalihan tanggungjawab. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara meneliti data sekunder, melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer yang merupakan data lapangan digunakan sebagai ilmu bantu dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan data, fakta-fakta disertai analisis akurat mengenai pelaksanaan peraturan mengenai hukum tentang perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik dalam hal peralihan tanggungjawab pelaku usaha kepada konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Analisis data dilakukan dengan cara menarik kesimpulan berdasarkan bahan hukum sekunder, dan bahan hukum primer dianalisis dengan pendekatan yuridis kualitatif selanjutnya disajikan dalam bentuk deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik pada praktiknya di kota Banda Aceh masih sangat kurang yaitu terhadap 5 orang konsumen yang menggunakan barang/jasa yaitu Era Utari, Nabila Athifa, Annisa, Humaira dan Andi. 3 (tiga) orang dari mereka tidak mendapatkan ganti rugi, hanya 2 orang yaitu Annisa dan Nabila Athifa yang mendapatkan ganti rugi karena telah melaporkan pada pihak YaPKa dan kepolisian yaitu penggantian sejumlah barang yang rusak dan Khazanah Store dijerat Pasal 58 UU RI No.7 Tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda 260 juta. Bentuk klausula baku pengalihan tanggungjawab yang tercantumkan pada beberapa online shop, seperti tidak bertanggungjawab atas barang yang telah dikirim ke pembeli, terlihat adanya ketidak-seimbangan antara hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen. Karena dengan klausula baku tersebut segala kewajiban yang semestinya dilaksanakan oleh pelaku usaha telah dibebaskan, dan karena kewajiban tersebut merupakan hak dari konsumen, maka dengan pengalihan tanggungjawab atau pembebasan kewajiban pelaku usaha tersebut juga menjadikan hak konsumen terabaikan. Mekanisme penyelesaian sengketa akibat kerugian yang dimunculkan dari klausula baku pengalihan tanggung jawab dapat dilakukan dengan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa, penyelasaian melalui pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase). Disarankan agar, Pertama, Kepada Pelaku Usaha diharapakan lebih bertanggungjawab atas segala kerugian yang diderita oleh konsumen akibat kesalahan dari pelaku usaha tersebut agar hak-hak konsumen terpenuhi dan tidak menerapkan klausula baku pengalihan tanggungjawab agar terciptanya kondisi yang adil diantara kedua belah pihak. Pelaku usaha juga harus jujur dan beritikad baik serta selalu memberikan informasi yang benar dan jelas atas setiap barang/jasa yang akan diperdagangkan sehingga terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen. Kedua, Konsumen lebih cerdas menggunakan media elektronik dalam hal jual beli, teliti sebelum membeli dan perhatikan secara seksama mengenai klausula-klausula baku pengalihan tanggungjawab karena klausula baku pengalihan tanggungjawab sangat merugikan konsumen, diharapkan konsumen mampu melindungi dirinya sendiri jadi konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik yang dibuat oleh pelaku usaha, dan apabila mengalami kerugian agar berani mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang. Ketiga, Pemerintah agar mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat sebagai pihak konsumen mengenai mekanisme penyelesaian sengketa akibat kerugian yang dimunculkan agar UU Perlindungan Konsumen dapat difungsikan sebagai payung yang mengintregrasikan dan memperkuat hukum di bidang perlindungan konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Pengalihan Tanggungjawab, Transaksi Elektronik CONSUMER PROTECTION IN STANDARD CLAUSES OF DISCLAIMER OF TRANFERRING RESPONSIBILITY OF ELECTRONIC TRANSACTION IN INDONESIA Ade Soraya ) Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum ) Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A. ) ABSTRACT In offering the product of goods and services through electronic transaction, traders are obliged to provide complete, correct, and honest information, as ruled by Article 9 of the ITE (Electronic Information and Transaction Act) and Act by referring to the valid contract rule of Articles 1320 and 1338 of Indonesian Civil Code. However, in practice the position of a trader and a consumer in electronic transaction, is not balanced. A consumer is frequently positioned at a weak position by the trader looking for a huge profit unfairly by not following a disclaimer clause and reject to be held responsible for the loss suffered by consumers, it is forbidden by Article 18 (1) - (4) on regards of Standard Clause in relation to Article 19 of the Consumer Protection Act 1999, regarding the responsibility of a trader. Thus it is important to be discussed. This research aims to know and explain law protection a disclaimer clause in electronic transaction in practice. In addition, it aims to know, map and explain the forms of disclaimer clauses transferring liability in electronic transaction in practice. Moreover, it aims to know and explain protection mechanism of law in settling dispute of loss raised from the disclaimer clauses. This is juridical normative research, by exploring secondary data, from primary, secondary, and tertiary legal sources. Primary data are obtained from field research used as supporting sources in this research. This is descriptive analytical research that is by providing data, facts with analysis in regard with the implementation of consumer protection of electronic transaction in terms of transferring liability of the transaction to consumer based on the Consumer Protection and ITE Acts. The data are then analyzed by concluding based on secondary, primary legal sources are analyzed qualitatively and presented descriptively. The research shows that legal protection for consumers in electronic transaction in practice in Banda Aceh is still less towards 5 (five) consumers using goods or services those are Era Utari, Nabila Athifa, Annisa, Humaira and Andi. 3 (three) of them has not obtained restitution, only two get it are Annisa and Nabila Athifa who are getting the restitution due to their reports to YaPKa and police that is replacing with the new goods as the previous are broken and Khazanah Store is accused of violating Article 58 of the Act Number 7, 1996 in regard with food with the threat is three years imprisonment and fine 260 millions. The forms of standard clause of transferring liability mentioned in several online shops, are not responsible for goods that have been sent to the consumers, and cannot be returned, it seems there is no balance between rights and obligation of trader and consumer. It results from the clause together with all obligations that must be conducted by the trader has been freed, and the obligation is a right for consumer, hence by the transferring of trade obligation is the right of consumers that are ignored. The mechanism of dispute resolution due to the loss from the disclaimer clause can be solved not litigated way by parties having disputes, through the court, non litigated process (mediation, conciliation, and arbitration). It is recommended that, firstly, the perpetrators are expected to be more responsible for the loss suffered by consumers due to a mistake from the traders hence the consumers right fulfilled and there is no standard clause of referring the responsibility hence there is a fair condition between both parties. The traders should be honest and have good faith and always provide information that is clear and true for all goods/services sold hence there is the protection for consumers. Secondly, consumers should be smarter in using electronic media in trading, check it first before buying and pay attention at the clauses of transferring responsibility as the transferring of responsibility brings loss to the consumers, the consumers should be able to protect themselves hence hey are more careful in doing transaction electronically done by the traders, and having loss and be brave to claim lawsuit to the law enforcers. Thirdly, the government should publicize public as consumers in regard with the mechanism of settling the dispute in the wake of the loss raised hence the Act of Consumers’ Protection can be functioned as an umbrella as a media protecting and enhancing law in protecting the consumers. Keywords: Consumer Protection, Standard Clause, Responsibility Transferring, Electronic Transaction

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE (Desy Ary Setyawati, 2017)

PENGGUNAAN KLAUSULA PENGECUALIAN DALAM PERJANJIAN JASA PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Kurniawan, 2016)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PARKIR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rizky Maulina Putri, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERJANJIAN PARKIR KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (BAIHAQI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy