//
PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ali Akbar - Personal Name |
---|---|
Subject | DISCIPLINE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ALI AKBAR, PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) KOTA BANDA ACEH 2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii.51), pp, bibl,app (Ria Fitri, S.H., M.Hum) Penjelasan Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan setiap PNS wajib datang , melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena dinas. Dalam Pasal 5 ditegaskan PNS yang tidak menaati ketentuaan tersebut, maka dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, menyebutkan BKPP mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dibidang kepegawaian yang meliputi: Pembinaan dan Pengembangan, Kepangkatan dan Penggajian, Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum, Mutasi dan Informasi Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan beradasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam kenyataannya penerapan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar disiplin dalam jam kerja masih belum maksimal diterapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah penerapan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin dalam jam kerja telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang menyebabkan PNS melanggar disiplin dalam jam kerja serta bagaimanakah upaya BKPP Kota Banda Aceh dalam melakukan pembinaan terhadap PNS yang melanggar disiplin dalam jam kerja agar disiplin saat bekerja. Dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya dan penelitian lapangan, dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informasi. Hasil penelitian menunjukan penerapan sanksi terhadap PNS Kota Banda Aceh yang melanggar disiplin dalam jam kerja belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa adanya teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis serta tanpa adanya berita acara pemeriksaan oleh atasan pegawai negeri sipil tersebut. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh langsung menjatuhi hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja. Adanya faktor penyebab pegawai negeri sipil melanggar disiplin dalam jam kerja dikarenakan kurang pengawasan oleh atasannya serta mementingkan kepentingan pribadi saat jam kerja. Upaya yang dilakukan BKPP dalam mendisiplinkan pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin dalam jam kerja dengan memanggil setiap kepala – kepala kantor yang ada di Kota Banda Aceh datang kebalai Kota untuk mengsosialisasikan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan membuat aplikasi-aplikasi seperti E-Kinerja dan E-Disiplin. Disaran kepada BKPP dalam menjatuhi hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar disiplin dalam jam, jangan hanya PNS tersebut yang dijatuhi hukuman disiplin namun atasan dimana tempat PNS tersebut bekerja juga dijatuhi hukuma yang sama seperti PNS tersebut terima. Kepada BKPP dalam pembinaan mendisplinkan PNS dalam jam kerja jangan sepenuhnya diserahkan pada alat elektronik yang telah dibuat, namun lakukan juga pemeriksaan dadakan disetiap kantor-kantor wilayah Kota Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) KOTA BANDA ACEH (Ali Akbar, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |