//
PEMBAYARAN UANG MUKA SEWA MENYEWA RUMAH BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Awalil Putra - Personal Name |
---|---|
Subject | CONTRACT LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK AWALIL PUTRA PEMBAYARAN UANG MUKA SEWA MENYEWA RUMAH BERDASARKAN 2017 HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 67) pp., bibl. DR. AZHARI, S.H., MCL., M.A. Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sedangankan sewa menyewa dijelaskan dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Sewa menyewa rumah di Gampong Khaju Kecamatan Baitussalam telah menimbulkan permasalahan berkaitan dengan pembatalan sewa menyewa rumah oleh salah satu pihak dalam hal telah dibayarkannya uang muka. Perjanjian yang tidak tertulis dan tidak adanya aturan yang jelas sering menimbulkan perselisihan dalam masyarakat. Hukum perdata dan hukum Islam yang digunakan sebagai dasar hukum memiliki pandangan yang berbeda berkaitan hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, bagaimana pandangan hukum Perdata dan hukum Islam terhadap penerapan uang muka dalam sewa menyewa rumah di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dikumpulkan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan karya ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Perdata sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata, penyewa maupun pemberi sewa yang membatalkan perjanjian dikategorikan sebagai pihak yang ingkar janji. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak untuk memiliki atau mengembalikan uang muka. Sedangkan dalam Hukum Islam sewa menyewa dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits, segala sesuatu keuntungan yang diperoleh dengan cara tidak semestinya tidak diperbolehkan untuk dimiliki. Dalam hal ini perbuatan tersebut dipandang tidak adil bagi penyewa karena pemilik rumah mengambil uang muka sedangkan penyewa belum pernah tinggal di rumah yang ingin disewakannya. Disarankan kepada ahli hukum untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perjanjian sewa menyewa, disarankan agar kepada masyarakat diberi pemahaman tentang perjanjian Perdata terutama yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa rumah. Kepada masyarakat juga disarankan agar membuat perjanjian secara jelas dalam bentuk tertulis. Untuk wilayah yang banyak melakukan sewa menyewa rumah disarankan kepada aparatur gampong agar membuat suatu aturan yang sesuai dengan adat setempat. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERALATAN EXCAVATOR OT PADA DINAS BINA MARGA ACEHRN(PENELITIAN PADA 3 PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI DINAS BINA MARGA ACEH) (CUT RAISHA YANNAZ, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |