//
PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH (STUDI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Noor Siddiq - Personal Name |
---|---|
Subject | ELECTION SYSTEMS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK NOOR SIDDIQ, PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH (Studi Pada Pilkada Serentak tahun 2017) 2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 58), pp., tbl., bibl. (Zainal Abidin, S.H.,M.Si) Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disingkat dengan KIP merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2016 bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi diserahkan penyelesaiannya kepada KIP Aceh. Namun dalam praktiknya masih ada perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Kepala daerah yang telah dilaporkan kepada Komisi Independen Pemilihan oleh Panitia Pengawas Pemilihan, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran Administrasi tersebut ditindaklanjuti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran administrasi, kendala yang dihadapi KIP Aceh dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pelanggaran Administrasi, dan upaya-upaya KIP Aceh dalam mengatasi pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran-pelanggaran Administrasi belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Masih banyak pelanggaran administrasi yang terjadi seperti kehadiran anak-anak di bawah umur dilokasi kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye yang menyalai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 Perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang Kampanye Kepala Daerah, adapun kendala yang dihadapi KIP Aceh dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Administrasi yaitu laporan yang diterima dari Panwaslih tidak disertai dengan bukti-bukti yang akurat, dan kurang pengetahuan dari kandidat calon kepala daerah tentang pelanggaran administrasi. Disarankan KIP Aceh sebaiknya konsisten dalam menyelesaikan Pelanggaran Administrasi, KIP Aceh harus meningkatkan lagi kinerja dalam menjatuhkan sanksi yang tegas kepada pasangan calon Kepala Daerah supaya kasus kejadian serupa tidak terulang kembali. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENCALONAN KEPALA DAERAH YANG MEMILIKI HUTANG PADA NEGARA (SUATU PENELITIAN PADA PILKADA SERENTAK ACEH 2017) (Wawan Sahanda, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |