//
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MELANGGAR BATAS KECEPATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Dewi Keumalasari - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK DEWI KEUMALASARI, 2016 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MELANGGAR BATAS KECEPATAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 55) pp., tabl., bibl., app (Tarmizi, S.H.,M.Hum) Pasal 287 Ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat(4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Namun pada kenyataannya masih banyak para pengemudi yang melakukan pelanggaran batas kecepatan dan mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melanggar batas kecepatan, menjelaskan faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan, dan hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan upaya penaggulangan terhadap pelanggaran batas kecepatan. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian normatif dan empiris. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, buku-buku, dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran batas kecepatan dengan cara melakukan patroli menggunakan alat pengukur kecepatan (speed gun). Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab orang melakukan pelanggaran batas kecepatan dikarenakan kurangnnya kesadaran hukum, keadaan terpaksa, kurangnnya sosialisasi, kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran batas kecepatan yaitu fasiltas yang tidak memadai, kurannya sarana seperti keterbatasan alat pengukur kecepatan (speed gun) dan kurangnnya kamera pemantau. Disarankan kepada para penegak hukum untuk lebih sering melakukan sosialisasi dan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Disarankan kepada penegak hukum untuk mengusahakan lebih banyak lagi alat pengukur kecepatan (speed gun). Dengan adanya fasilitas yang mendukung penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran batas kecepatan dapat berjalan dengan baik, lancar dan untuk lebih tegas lagi dalam mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan UPAYA PENANGGULANGAN TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ZULFIKAR, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |