//
PENGGELEDAHAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ardianto - Personal Name |
---|---|
Subject | CIVIL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Pasal 32 – 34 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang prosedur penggeledahan merupakan pedoman terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan upaya penggeledahan. Namun dalam prakteknya, meskipun upaya penggeledahan sudah ada ketentuan hukum, masih terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan melakukan upaya penggeledahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui upaya penyelesaian terkait upaya penggeledahan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh Aceh. Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh melakukan upaya penggeledahan karena adanya dugaan barang bukti dan landasan hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang berbunyi memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan", dan untuk upaya penyelesaian dalam upaya penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ialah mengajukan upaya praperadilan kepada pengadilan negeri setempat. Diharapkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh lebih menguatkan pengawasan terhadap segala kegiatan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil-nya, dan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar lebih dapat memahami setiap isi pasal yang menjadi landasan hukumnya, serta Penyidik pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Aceh agar memiliki gelar Sarjana Hukum. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN QANUN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH TIMUR (M ALRAFDI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |