//
KEPASTIAN LEMBAGA HUKUM DALAM MELAKSANAKAN SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SAIFUL HADI - Personal Name |
---|---|
Subject | NARCOTICS LAW ENFORCEMENT - LAW REHABILITATION - HEALTH SERVICES |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan KEPASTIAN LEMBAGA HUKUM DALAM MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM REHABILITASI TENTANG NARKOTIKA DI PROVINSI ACEH Saiful Hadi* Eddy Purnama* Moh. Din*** ABSTRAK Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan bahwa penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi oleh pusat rehabilitasi, kewenangan rehabilitasi dimiliki oleh badan narkotika nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN. Selanjutnya dengan PerkaBNN dibentuk Badan narkotika dilevel provinsi dan kabupten/kota. Banyak penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh telah dijatuhkan sanksi rehabilitasi, sehingga menguji kesiapan BNNP Aceh untuk diteliti lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh dan kendala-kendala yang dihadapi oleh BNNP Aceh. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sanksi Rahabilitasi Penyalahguna Narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh dan mengetahui dan menganalisis kendala pelaksanaan sanksi rehabilitasi penyalahguna narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan keberlakuan hukum itu. Sumber data yang digunakan adalah melalui kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu, data lapangan juga digunakan untuk mendukung data kepustakaan dan untuk mendukung analisis terhadap data-data sekunder dan dilakukan wawancara untuk menambah keyakinan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan, kepastian penegakan hukum rehabilitasi oleh BNNP Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan kedudukan sebagai pelaksana kebijakan bersifat koordinasi. selain itu tidak tersedianya tempat rehap karena tidak adanya kerjasama antara BNN dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dan tradisional yang membidangi penanggulangan ketergantungan obat dan rehabilitasi tidak ada. kendala yang dihadapi oleh BNNP Aceh terbagi atas dua hal yakni kendala yang di hadapi secara internal oleh BNNP Aceh sangatlah komplek dari segi hirarki koordinasi antar BNNP dan BNN Kab/Kota, terbatasnya tenaga ahli dan medis dan anggaran, kendala ekternal yang dihadapi BNNP Aceh dalam melakukan rehabilitasi di Aceh, tidak adan lagi lembaga sosial masyarakat yang memahami dalam bidang penanggulangan ketergantugan obat dan rehabilitasi Disarankan, adanya revisi terhadap Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN terkait penguatan rehabilitasi penyalahguna Narkotika, dan memuat sanksi apabila rehabilitasi tidak dilakukan oleh BNN, BNNP, dan BNNKab/Kota dan BNN segera membuat MoU dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dan tradisional sebagai tempat rehabilitasi. Kata Kunci: Lembaga Hukum, Penegakan Hukum, dan Rehabilitasi | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan INTERAKSI BERMAKNA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KLINIK PRATAMA BNN PROVINSI ACEH (T MUHAMMAD ICHSAN, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |