//
PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI SYARIAH JIIWA DAN KECELAKAAN MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA PADA PT. ASYKY SARANA SEJAHTERA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hasrizal - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Di Universitas Syiah Kuala, adanya perjanjian Asuransi Antara Universitas Syiah Kuala dengan PT. AsyKy Sarana Sejahtera Nomor: 011/MOU.UNSYIAH/IX/2015 tentang Kerjasama Penutupan Asuransi Syariah. Perjanjian kerjasama tersebut dibuat dalam rangka kerjasama penutupan Asuransi Syariah, yang mengansuransikan Jiwa dan Kecelakaan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala sebagai peserta Asuransi. Namun pelaksanaan perjanjian Asuransi tersebut tidak sepenuhnya menggunakan prinsip syariah Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian Asuransi tersebut, apakah sesuai dengan Prinsip Syariah dan menjelaskan Hambatan dan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi Antara Universitas Syiah Kuala dengan PT. AsyKy Sarana Sejahtera. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi Syariah Jiwa dan Kecelakaan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Pada PT.AsyKy Sarana Sejahtera tidak sepenuhnya menggunakan prinsip syariah sesuai yang terdapat dalam fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dimana tidak adanya pembagian secara jelas dua rekening yaitu rekening pemegang polis dan rekening tabarru. hal ini tidak dimuat di dalam perjanjian kerjasama Penutupan Asuransi Syariah tersebut sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah yang mengguanakan akad takaful. Hambatan tidak dilaksanakan prinsip syariah pada perjanjian tersebut adalah tidak dicantumkan dengan jelas terkait pelaksanaannya dan minimnya informasi terkait asuransi syariah. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperjelas pelaksanaan perjanjian asuransi yang sesuai prinsip syariah, dimana adanya pembagian secara jelas dua rekening yaitu rekening pemegang polis dan rekening tabarru. Hal ini harus di harus dimuat di dalam perjanjian kerjasama Penutupan Asuransi Syariah tersebut Disarankan kepada pihak Universitas Syiah Kuala dan PT.AsyKy Sarana Sejahtera sebagai pihak yang melakukan perjanjian untuk lebih memperhatikan aspek pelaksanaan Perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM AKAD ASURANSI SYARI’AH (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI TAKAFUL SYARI’AH DI KOTA BANDA ACEH) (TENGKU KHALIDA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |