//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nova Ramadhani. S - Personal Name |
---|---|
Subject | ISLAMIC LAW DIVORCE - LAW MEDIATION - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALAH |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK NOVA RAMADHANI. S : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH 2017 SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,59),pp., bibl. (Muzakkir Abubakar, S.H., S.U.) Ketika terjadi suatu perceraian atau kematian dalam perkawinan sering menimbulkan sengketa harta benda yang ditinggalkan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh termasuk dengan harta yang diperoleh dalam perkawinan atau harta bersama menjadi harta benda milik bersama, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain ( pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam). Harta bersama dalam perkawinan antara suami dan istri dibagi masing-masing setengah bagian, namun harta selain harta bersama juga harus dibagikan pula kepada ahli waris yang berhak sebagaimana terjadi dalam putusan Nomor 59/Pdt.G/2013/MS-Sgi tentang sengketa harta bersama. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah dan untuk mengetahui penyelesaian pembagian harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 59/Pdt.G/2013/MS-Sgi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 59/Pdt.G/2013/MS-Sgi tentang sengketa harta bersama. Metode Pengumpulan data digunakan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumen serta media internet yang berkaitan dengan sengketa ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 59/Pdt.G/2013/MS-Sgi adalah hakim mengabulkan gugatan penggugat serta sebagian objek sengketa harus dinyatakan ditolak, pembagian harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Aceh pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh namun Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris dijadikan pihak penerima warisan dalam gugatan tersebut (obscuur libel), dan pembagian harta bersama di Mahkamah Agung permohonan kasasi dari para pemohon kasasi dinyatakan ditolak. Disarankan kepada keluarga pewaris yang meninggalkan harta laksanakanlah pembagian sesuai syari’at Islam. Penyelesaian harta warisan tersebut dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama atau menempuh penyelesaian melalui cara kekeluargaan serta mengupayakan tidak terjadinya penyelesaiaan melalui pengadilan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |