//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN LAYANAN SEKS DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muji Dimarza Kesuma - Personal Name |
---|---|
Subject | LIABILITY RESPONSIBILITY - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUJI DIMARZAKESUMA, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN LAYANAN SEKS DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI 2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 69) pp., bibl. Dr. DAHLAN ALI, S.H., M.Hum Tindak Pidana Gratifikasi diatur dalam pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring dengan perkembangan nya zaman muncul tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pemberian layanan seks yang disebut dengan istilah “gratifikasi seks”. Namun Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks tersebut sepenuhnya belum diatur dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui dan menjelaskan urgensi Pengaturan Tindak Pidana Pemberian Layanan Seks termasuk kedalam Gratifikasi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu Bahan Hukum Primer, Norma (dasar) atau kaidah dasar, peraturan dasar serta Bahan Hukum Sekunder,buku teks, skripsi hukum, tesis, jurnal ilmiah, surat kabar. Hasil penelitian dari Tindak Pidana Pemberian layanan Seks bisa di kategorikan ke dalam tindak pidana korupsi karena di dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan “fasilitas lainnya” karena pemberian jasa layanan seks oleh wanita kepada penerima layanan seks tersebut yang berhubungan dengan jabatan atau pejabat negara sebagai penerima Pemberian layanan seks. Pengaturan terhadap Pemberian layanan seks penting dimasukan kedalam gratifikasi mengingat latar belakang dan faktor berjalannya hukum. Pemberian layanan seks tersebut sudah menajdi modus baru dalam melobi upaya untuk mecapai tujuan yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelanggara Negara. Disarankan kepada pemerintah perlu adanya revisi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (b) mengenai gratifikasi agar Pemberian layanan seks tersebut diatur dengan jelas dan berkekuatan hukum tetap dan para aparat penegak hukum bersungguh-sungguh agar tercapai penegakan hukum yang maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI (Nur Mauliddar, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |